Batam (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk aktif memberantas aktivitas judi online yang semakin marak. Salah satu upaya yang dianjurkan adalah membangun sistem yang mampu melacak transaksi mencurigakan terkait judi online.
“Kami terus meminta bank untuk membangun sistem yang dapat mengidentifikasi transaksi-transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online. Sistem ini harus dibangun secara menyeluruh,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama redaktur media massa di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/6/2024).
Mirza menambahkan, aktivitas judi online menjadi salah satu topik pengaduan yang sering diterima oleh OJK dari masyarakat. Selain itu, maraknya judi online juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami juga mendorong penanganan pengaduan dengan lebih efektif. Presiden juga merasa resah dengan maraknya judi online, dan ini tentu menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.
Namun, ia mengakui bahwa melacak transaksi perbankan terkait judi online bukanlah hal yang mudah. Hal ini dikarenakan nominal transaksi judi online sering kali tidak besar.
“Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta. Namun, jika rekening tersebut sering digunakan untuk transaksi yang mencurigakan, maka diperlukan sistem yang dapat mendeteksi aktivitas ini,” jelas Mirza.
Sebagai contoh, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki sistem pelaporan untuk transaksi di atas Rp500 juta. Namun, untuk judi online, transaksinya sering kali kecil sehingga membutuhkan sistem pemantauan yang berbeda.
“Judi online tidak melibatkan transaksi sebesar Rp500 juta, melainkan nominal kecil. Oleh karena itu, kita memerlukan sistem yang mampu memantau pergerakan mencurigakan di rekening dengan transaksi kecil,” tambahnya.
Menurut data OJK, sudah ada sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online. Industri jasa keuangan akan terus berupaya mendukung pemberantasan judi online ini.
“Sampai saat ini, sekitar 5.000 rekening telah kami tutup dan blokir. Upaya ini tidak berhenti di sini, kita harus bisa melacak aliran dana tersebut,” tegas Mirza.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perbankan dapat berperan lebih aktif memerangi judi online, sekaligus bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut. (usm/hdl)










