Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Catat Tanggalnya, Pemprov DKI Berikan Keringanan Pokok Pajak dan Hapus Sanksi Administrasi

Catat Tanggalnya, Pemprov DKI Berikan Keringanan Pokok Pajak dan Hapus Sanksi Administrasi

Peristiwa Herry Supriyatna15 Desember 2021
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tangkapan layar halaman depan web pajakonline.jakarta.go.id

Jakarta (pilar.id) – Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, keringanan pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ungkap Anies, Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Sedangkan, pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id, serta permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 yang mana diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Baca Juga  KTT Youth 20, Anies Baswedan: Kesempatan Pemuda Indonesia jadi Warga Dunia

Bagi SPPT PBB-P2 tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.

“Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022,” ujar Lusiana.

Kedua, keringanan pokok pajak untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.

Ketiga, keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Keempat, keringanan pokok pajak untuk BPHTB, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp3 miliar, dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.

Baca Juga  Anis Matta-Fahri Hamzah Didorong jadi Pasangan Capres dan Cawapres 2024

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2020, wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak reklame maupun keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.

Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah. Kecuali, untuk jenis pajak BPHTB, harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan setempat.

“Kami berharap, dengan adanya kebijakan insentif ini, wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi covid-19,” pungkasnya. (her)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta

Berita Lainnya

Wagub Rano Karno tegaskan komitmen Pemprov DKI dukung kegiatan keagamaan saat Dharma Santi Nyepi 2026 di Balai Kota Jakarta.

Dharma Santi Nyepi 2026 di Balai Kota, Wagub Rano Karno Tegaskan Komitmen Jaga Harmoni Jakarta

13 April 2026
Pemprov DKI Jakarta integrasikan Taman Langsat, Ayodya, dan Leuser menjadi Taman Bendera Pusaka

Pemprov DKI Integrasikan Tiga Taman Jadi Taman Bendera Pusaka untuk Keseimbangan Kota

9 Agustus 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Pemprov DKI Gelar Indonesia Investment Summit 2025 untuk Perkuat Investasi Global

16 April 2025
Gubernur Pramono Anung dukung budaya bersepeda dan siap fasilitasi kompetisi basket pelajar melalui ajang Developmental Basketball League (DBL).

Gubernur Pramono Dukung Budaya Bersepeda dan Kompetisi Basket Pelajar di Jakarta

14 April 2025
Ilustrasi Kota Jakarta (foto: Alifia Harina, pexels)

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Pascalebaran 2025 Tertib Administrasi Kependudukan

7 April 2025
Wagub DKI Rano Karno menghadiri tradisi Andilan Potong Kebo, acara pembuka Lebaran Betawi 2025 di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta Hidupkan Kembali Tradisi Betawi Andilan Potong Kebo di Enam Wilayah

30 Maret 2025
Wagub DKI Jakarta Rano Karno saat melepas keberangkatan warga yang hendak mudik ke Kepulauan Seribu, di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara

Wagub Rano Karno Lepas 654 Peserta Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

29 Maret 2025
Gubernur Pramono Lepas Mudik Gratis ke 20 Kota di Enam Provinsi

Gubernur DKI Jakarta Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis ke 20 Kota di Enam Provinsi

28 Maret 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.