Jakarta (pilar.id) — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce tidak akan terganggu dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Aturan tersebut hanya mengatur diskon tarif pengiriman oleh perusahaan kurir, bukan promosi dagang yang dilakukan oleh platform digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, bukan untuk membatasi konsumen maupun pelaku e-commerce.
“Perlu diluruskan, regulasi ini tidak mengatur promosi gratis ongkir dari e-commerce. Yang kami atur adalah potongan harga dari perusahaan kurir yang berada di bawah struktur biaya operasional mereka, dan itu hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan,” tegas Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Diskon yang dimaksud, lanjut Edwin, adalah potongan biaya kirim yang diberikan langsung oleh jasa kurir melalui aplikasi atau loket mereka.
Jika diskon terus-menerus berada di bawah ongkos riil pengiriman—yang mencakup biaya kurir, transportasi, penyortiran, dan lainnya—maka akan berisiko merusak industri logistik secara menyeluruh.
“Kurir bisa dibayar tidak layak, perusahaan merugi, dan kualitas layanan menurun. Ini yang ingin kami hindari. Tujuan utama kami adalah menciptakan ekosistem logistik yang berkelanjutan dan adil,” tambahnya.
Edwin menegaskan, promosi ongkos kirim gratis dari e-commerce tetap aman. Selama promosi tersebut merupakan subsidi dari platform dan bukan dari kurir, pemerintah tidak akan membatasi hal itu.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini dirancang dengan mendengarkan aspirasi pelaku industri kurir, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan. Komdigi yakin bahwa perlindungan tenaga kerja dan pertumbuhan industri logistik dapat berjalan seiring.
“Kami ingin para kurir hidup layak dan perusahaan tetap tumbuh sehat. Ini bukan sekadar soal tarif, tapi tentang keadilan ekonomi dan keseimbangan ekosistem digital,” pungkasnya. (ret/hdl)









