Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penyebaran konten inses melalui grup Facebook kontroversial bernama Fantasi Sedarah. Grup tersebut telah ditutup oleh pihak Meta, namun jejak digitalnya masih beredar luas di dunia maya.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten-konten dari grup tersebut, terutama yang memuat foto anak dan kalimat yang melanggar Undang-Undang Pornografi serta Kesusilaan.
“Kami meminta agar masyarakat tidak membagikan kembali konten dari akun grup yang sudah ditutup oleh pihak Meta, khususnya tangkapan layar yang mengandung unsur pornografi anak,” ujar Roberto, Senin (19/5/2025).
Ia menegaskan bahwa banyak konten dari grup tersebut yang mengandung eksploitasi seksual terhadap anak. Penyebaran ulang konten semacam itu tidak hanya memperluas distribusi materi ilegal, tetapi juga merugikan korban yang terlibat.
“Penyebaran ulang justru memperluas peredaran konten kejahatan pornografi anak atau Child Sexual Exploitation Material (CSEM),” jelasnya.
Penyelidikan terhadap grup Fantasi Sedarah masih berlangsung. Tim kepolisian kini tengah melacak para pelaku dan pihak yang terlibat aktif dalam grup tersebut. Proses penelusuran dilakukan secara intensif bersama pihak Meta dan Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
“Koordinasi dengan Meta dan Kemkomdigi terus dilakukan. Akun grup tersebut sudah resmi dihapus karena pelanggaran berat terhadap kebijakan platform,” kata Roberto.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut mengecam keras keberadaan grup tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum dan Kemkomdigi untuk menindak tegas pengelola maupun anggota grup agar tidak muncul kembali kasus serupa di masa depan.
“Ini sangat menjijikkan. Saya minta Polisi dan Kemkomdigi menindak tegas para pengelola dan anggota grup tersebut,” ujar Sahroni. (ret/hdl)









