Jakarta (pilar.id) — Dalam upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya melalui penguatan tata kelola internal.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI), yang digelar di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Sekretaris Kementerian PANRB, Reni Suzana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian integral dari sistem integritas birokrasi.
“Peraturan ini tidak hanya mencakup aspek normatif, tetapi juga mendorong budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika pelayanan publik dan netralitas aparatur sipil negara (ASN),” ujar Reni.
Konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi ketika seorang pejabat memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan yang diambil dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, penerapan aturan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan birokrasi tetap berpihak pada kepentingan publik.
Sosialisasi ini menghadirkan Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi, Agus Uji Hantara, sebagai narasumber utama.
Ia memaparkan secara rinci tentang isi PermenPANRB No. 17/2024, mulai dari definisi konflik kepentingan, mekanisme pencegahan, hingga langkah mitigasi yang perlu diambil jika potensi konflik kepentingan muncul di lingkungan kerja.
Agus menjelaskan bahwa potensi konflik kepentingan dapat berasal dari berbagai sumber seperti kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga atau afiliasi, rangkap jabatan, pekerjaan di luar tugas pokok, hingga penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Karena itu, instansi pemerintah diimbau untuk membangun sistem yang mampu mendeteksi dan mengelola konflik kepentingan secara efektif, termasuk melalui pengawasan dan evaluasi rutin.
Kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta yang merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PANRB. Berbagai pengalaman serta tantangan dalam mengimplementasikan pengelolaan konflik kepentingan menjadi topik pembelajaran bersama.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PANRB kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Pengelolaan konflik kepentingan bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. (hen/ted)








