Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

Hukum Ahmad Zulfikar18 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)

Surabaya (pilar.id) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk dalam wilayah konservasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Diketahui, sebanyak 351 kontainer berisi batu bara berhasil diamankan sebagai barang bukti, bersama tiga orang tersangka dan sejumlah dokumen pendukung.

Kasus ini terungkap setelah Polri menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batu bara yang dibungkus dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Diselidiki Sejak Juni 2025

Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan dilakukan oleh Tim Dittipidter Bareskrim sejak 23 hingga 27 Juni 2025, dan diketahui bahwa batu bara berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di Tahura Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Asal-usul batu bara berasal dari penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dittipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Sebanyak 18 saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur KSOP Kelas I Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP OP & IPP, serta ahli dari Kementerian ESDM.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tiga tersangka, yaitu:

  • YH, penjual batu bara
  • CH, pihak yang membantu proses penjualan
  • MH, pembeli sekaligus penjual kembali batu bara ilegal
Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

YH dan CH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Juli 2025, sedangkan MH akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai barang bukti, Polri menyita 351 kontainer batu bara, terdiri dari:

  • 248 kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
  • 103 kontainer yang masih diperiksa di Pelabuhan KKT, Balikpapan
  • Selain itu, turut diamankan 7 unit alat berat dan sejumlah dokumen penting, antara lain:
  • Surat keterangan asal barang
  • Laporan verifikasi kualitas
  • Surat pengiriman dan shipping instruction
  • Dokumen IUP OP & izin pengangkutan penjualan

Modus Operandi: Manipulasi Dokumen Resmi

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli batu bara dari tambang ilegal, menyimpannya di stockroom, lalu mengemasnya dalam karung dan memasukkannya ke kontainer. Kemudian, kontainer dikirim lewat pelabuhan dengan menggunakan dokumen dari perusahaan resmi pemegang IUP, sehingga seolah-olah batu bara berasal dari tambang legal.

“Dokumen resmi digunakan untuk menyamarkan batu bara ilegal agar bisa lolos pengiriman,” jelas Nunung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polri Kembangkan Kasus, TPPU Mengintai

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokus penyidikan selanjutnya adalah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk penambang, pemalsu dokumen IUP OP dan RKAB, serta pihak yang memfasilitasi distribusi ilegal ini.

Baca Juga  Polri Belum Miliki Persiapan Khusus Terkait Legalisasi Ganja Medis

“Kami akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena kegiatan ini sudah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik dan pimpinan,” tegas Brigjen Nunung.

Berita ini menambah daftar panjang kasus penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polri memastikan komitmennya dalam menindak tegas seluruh jaringan pelaku kejahatan pertambangan demi menjaga integritas kawasan konservasi dan ketahanan energi nasional. (mad/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bareskrim Polri Batu bara Tambang Ilegal

Berita Lainnya

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 2025-2026, potensi kerugian negara capai Rp1,26 triliun.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

9 April 2026
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Polri Fasilitasi Mediasi di Bareskrim

9 Maret 2026
Bareskrim Polri perkuat pengawasan bapokting. Satgas Saber Pangan lakukan 28.270 pemantauan, pelaku penimbunan dan kecurangan ditindak tegas.

Pengawasan Bapokting Diperketat, Bareskrim Polri Tegas Tindak Penimbunan dan Manipulasi Distribusi

28 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

15 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah

Polri Pulangkan 249 WNI Korban Rekrutmen Scam Online dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

9 Februari 2026
PERHAPI menegaskan pentingnya komitmen nyata pemerintah dalam memberantas tambang ilegal demi tata kelola sumber daya nasional yang berkeadilan.

PERHAPI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal, Bukan Sekadar Retorika

29 Oktober 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Pemerintah Tertibkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Menteri Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Hutan

9 Oktober 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

17 September 2025
Polri dan Kominfo blokir 592 akun media sosial yang diduga memprovokasi unjuk rasa.

Polri dan Kominfo Blokir 592 Akun Medsos Provokatif, 7 Orang Jadi Tersangka

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.