Serang (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kios agen BRILink di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, dan awalnya diduga sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, dalam keterangannya pada Minggu (20/07/2025), menyatakan bahwa kasus tersebut telah dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.
“Kami terus melakukan pendalaman sejak awal laporan masuk. Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan petunjuk di lapangan, kami simpulkan bahwa ini bukan pencurian, melainkan pembunuhan berencana,” tegas Kompol Salahuddin.
Korban, yang diketahui berinisial I.F. (26), ditemukan dalam kondisi luka parah akibat hantaman benda tumpul berupa palu. Palu tersebut bahkan ditemukan tertancap di bagian pipi kiri korban. Ia ditemukan dalam keadaan tergeletak di lantai kios BRILink miliknya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai M.D.R. (17), seorang remaja asal Kecamatan Ciomas. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Motif dari pelaku adalah sakit hati karena merasa diejek oleh korban saat sedang melakukan top up di agen BRILink tersebut,” ungkap Kompol Salahuddin.
Dalam penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 buah palu (alat yang digunakan untuk memukul korban)
- 1 buah celana pendek milik pelaku
- 1 unit handphone milik pelaku
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M.D.R. melakukan aksinya seorang diri dan telah merencanakannya sebelumnya. Dengan demikian, penyidik menerapkan pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, seperti yang sempat beredar di media sosial dan beberapa pemberitaan sebelumnya.
“Ini bukan pencurian, ini murni pembunuhan berencana karena motif personal. Pelaku merasa terhina dan memendam dendam,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan bersama tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (mad/hdl)










