Serang (pilar.id) – Seorang pengedar pil koplo jenis Hexymer diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Saat itu, pria berinisial AS tersebut sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk membeli pil koplo miliknya.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 525 butir pil heximer yang sudah dikemas dalam plastik bening.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/03/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir,” terang Michael pada Kamis (17/03/2023).
Michael mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO).
Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih satu tahun untuk kebutuhan sehari-hari.
AP mengaku tergiur dengan keuntungan hasil penjualan pil koplo.
Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (ade)