Jakarta (pilar.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung intensif dengan jumlah pertanyaan yang cukup banyak.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (13/11/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa meski telah diperiksa, ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Kombes Iman.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak penetapan ketiganya sebagai tersangka. Berdasarkan pantauan, proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari dan turut disaksikan sejumlah simpatisan yang datang memberikan dukungan.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi mencuat di ruang publik setelah sejumlah pihak menyebarkan informasi yang dianggap tidak berdasar.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti digital serta keterangan ahli untuk memastikan keabsahan tudingan tersebut. (usm/hdl)










