Ringkasan Berita
- Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba dan obat keras
- Empat terduga pelaku diamankan dalam operasi dini hari
- Operasi digelar di kawasan Kampung Kavling, Bekasi
- Polisi menyita puluhan obat keras dan uang tunai
- Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas
Bekasi (pilar.id) – Kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan aparat dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada dini hari.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dan dilaksanakan di kawasan Kampung Kavling, Bekasi. Lokasi tersebut selama ini dinilai rawan menjadi tempat peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penindakan dilakukan setelah aparat melakukan pemetaan wilayah dan menerima sejumlah informasi dari masyarakat. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam satu rangkaian operasi terpadu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, di antaranya Tramadol dan Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Hingga saat ini, kepolisian belum merinci identitas para terduga pelaku maupun jumlah uang yang diamankan.
Keempat orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba dan obat keras yang lebih luas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah lain yang dinilai rawan.
Selain itu, Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun penyalahgunaan obat keras di lingkungan masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. (usm/hdl)










