Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pfizer Dorong Akses Inovasi Kesehatan untuk Atasi Resistensi Antimikroba, Ancaman Senyap Menuju Krisis Global
  • Come See Mie Fest Bandung Diserbu Ribuan Pengunjung, Ahn Hyo Seop Jadi Magnet
  • Universitas Paramadina Dorong Reformasi Pendidikan Tinggi Terintegrasi Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Promo Summertime Madness 1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Tawarkan Diskon Menginap hingga 18 Persen
  • Delon Thamrin Jadi Hantu Gengsian di Fajar’s Last Project, Bukan Seram Malah Bikin Ngakak!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»UMKM»PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

UMKM Ahmad Zulfikar13 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam skema perpajakan bagi pelaku usaha. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah berakhirnya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) biasa yang baru terdaftar setelah aturan tersebut berlaku.

Kebijakan ini sekaligus mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam regulasi lama, fasilitas PPh Final UMKM masih dapat dimanfaatkan oleh CV dan Firma selama empat tahun, sedangkan PT biasa memperoleh fasilitas tersebut selama tiga tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 diberlakukan. Menurutnya, CV, Firma, dan PT yang masih memiliki sisa jangka waktu pemanfaatan berdasarkan ketentuan lama tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga masa fasilitas tersebut berakhir, selama masih memenuhi syarat peredaran bruto yang ditentukan.

Namun, kondisi berbeda berlaku bagi badan usaha yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan. Kelompok wajib pajak tersebut tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan harus langsung mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku bagi badan usaha.

Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha karena dasar pengenaan pajak dalam skema umum berbeda dengan mekanisme PPh Final UMKM. Jika sebelumnya pajak dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto, maka pada sistem PPh Badan umum perhitungan dilakukan berdasarkan laba fiskal yang diperoleh perusahaan.

Baca Juga  Gebyar Wonocolo Corner, Semangat Membangkitkan UMKM

Arie menjelaskan bahwa perbedaan tersebut dapat memberikan konsekuensi yang berbeda terhadap beban pajak perusahaan. Dalam sistem PPh Badan umum, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal tidak memiliki kewajiban membayar PPh Badan pada tahun berjalan. Selain itu, kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi penghasilan kena pajak hingga lima tahun berikutnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Terkait tarif yang dikenakan, terdapat dua skema yang dapat digunakan oleh wajib pajak badan. Pertama, tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 22 persen yang berlaku bagi badan usaha dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha dengan peredaran bruto yang lebih kecil masih berpeluang memperoleh insentif melalui fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif umum, sehingga tarif efektif menjadi 11 persen atas penghasilan kena pajak tertentu.

Bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar, tarif 11 persen dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan perusahaan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E secara proporsional. Dalam skema ini, tarif 11 persen hanya dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sementara sisanya tetap dikenakan tarif umum sebesar 22 persen.

Baca Juga  Mayoritas Publik Puas Kinerja Jokowi, Ekonomi 2022 Diprediksi Cerah

Di sisi lain, PP 20/2026 masih mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak berbentuk koperasi. Arie menuturkan bahwa koperasi tetap ditetapkan sebagai subjek pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut dalam regulasi terbaru.

Pemerintah juga memberikan ketentuan transisi khusus bagi koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Koperasi yang terdaftar dan memperoleh fasilitas tersebut pada periode 2021 hingga 2025 masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen untuk tahun pajak 2026 sampai dengan 2029.

Kebijakan baru ini dinilai akan mendorong badan usaha untuk lebih disiplin dalam melakukan pembukuan dan pengelolaan laporan keuangan. Pasalnya, setelah tidak lagi menggunakan skema PPh Final berbasis omzet, perusahaan harus mampu menghitung laba fiskal secara akurat untuk menentukan kewajiban perpajakannya.

Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha berbentuk CV, Firma, dan PT perlu segera mengevaluasi kesiapan administrasi serta sistem pembukuannya. Langkah tersebut penting agar proses transisi dari skema PPh Final UMKM menuju tarif umum PPh Badan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (usm)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
headline pajak

Berita Lainnya

Ahn Hyo Seop

Come See Mie Fest Bandung Diserbu Ribuan Pengunjung, Ahn Hyo Seop Jadi Magnet

28 Juli 2026
ZTE dan XLSMART memperluas kolaborasi AI, 5G, dan FWA untuk mempercepat transformasi digital, efisiensi jaringan, dan layanan broadband di Indonesia.

ZTE dan XLSMART Perkuat Kolaborasi AI, 5G, dan FWA untuk Percepat Transformasi Digital Indonesia

27 Juli 2026
Haryo Limanseto

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026

25 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ahn Hyo Seop

Come See Mie Fest Bandung Diserbu Ribuan Pengunjung, Ahn Hyo Seop Jadi Magnet

28 Juli 2026
ZTE dan XLSMART memperluas kolaborasi AI, 5G, dan FWA untuk mempercepat transformasi digital, efisiensi jaringan, dan layanan broadband di Indonesia.

ZTE dan XLSMART Perkuat Kolaborasi AI, 5G, dan FWA untuk Percepat Transformasi Digital Indonesia

27 Juli 2026
Haryo Limanseto

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026

25 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Berita Lainnya
Pfizer mendorong akses inovasi kesehatan untuk menghadapi resistensi antimikroba yang mengancam jutaan jiwa dan sistem kesehatan global.

Pfizer Dorong Akses Inovasi Kesehatan untuk Atasi Resistensi Antimikroba, Ancaman Senyap Menuju Krisis Global

28 Juli 2026
Ahn Hyo Seop

Come See Mie Fest Bandung Diserbu Ribuan Pengunjung, Ahn Hyo Seop Jadi Magnet

28 Juli 2026
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina

Universitas Paramadina Dorong Reformasi Pendidikan Tinggi Terintegrasi Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.