Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
  • Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Langgar Jam Operasional, 3 Bar di Jakarta Terancam Denda Rp50 Juta

Langgar Jam Operasional, 3 Bar di Jakarta Terancam Denda Rp50 Juta

Hukum Moh. Usman4 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
kriminal tkp kejahatan

Jakarta (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan sanksi terhadap tiga bar dan restoran yang disegel polisi karena melanggar jam operasional dan terancam denda administrasi Rp50 juta.

“Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Menurut Ujang, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi apakah ada kemungkinan teguran berulang kepada pengelola bar dan restoran tersebut.

Inventarisasi itu dilakukan agar sanksi yang dikenakan kepada pengelola sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannnya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda,” tegas Ujang.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan ada satu manajer bar yang kabur saat petugas melakukan sidak di tiga bar pada Kamis (3/2/2022) dini hari.

Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, tiga bar yang disidak adalah Odin dan Code In W di Jalan Senopati, serta Dronk di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Aksi Premanisme Debt Collector Ditindak Polisi, Anggota DPR RI: Jerat dengan Pasal Melawan Petugas

“Pada saat pemeriksaan, di bar Odin pengelola yang diperiksa manajer dan stafnya, tapi di bar Code In W Home cuma karyawan karena manajernya kabur. Kalau di bar Dronk, manajer tidak ada jadi karyawan saja diperiksa,” kata Mukti.

Ia mengatakan, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut masih berjalan.

Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut. “Masih panjang prosesnya,” kata Mukti.

Dalam inspeksi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyegel tiga bar tersebut dengan memasang police line. (usm/hdl/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bar Jakarta polda metro jaya Satpol PP Jakarta Selatan

Berita Lainnya

Wapres Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Dukung Kebebasan Ekspresi Anak Muda, Soroti Kasus Pandji Pragiwaksono

4 Februari 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

Pengeroyokan di Kalibata Tewaskan Dua Mata Elang, Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Massa

12 Desember 2025
BPOM dan Polda Metro Jaya bongkar gudang obat ilegal senilai Rp2,74 miliar di Jakarta Barat yang telah beroperasi 4 tahun.

BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

14 November 2025
Roy Suryo

Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

13 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri

Puluhan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Dirawat, Polisi Dirikan Posko Informasi di Dua RS

7 November 2025
tahanan - penjara

Polda Metro Jaya Bantah Isu Mogok Makan, Pastikan Kondisi Tahanan dalam Keadaan Baik

21 September 2025
Petugas Brimob Polda Metro Jaya membantu proses evakuasi warga terdampak banjir di kawasan Perumahan Gardenia Estate, Ciputat, Tangerang Selatan

Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Puluhan Warga Saat Banjir Rendam Gardenia Estate Ciputat

8 Juli 2025
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Akan Periksa Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ciptaan Yoni Dores

26 Juni 2025
Ilustrasi cyber sex

Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

19 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya

Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia

21 Juli 2026
Maxim menggelar Zumba Akbar di Taman Bungkul Surabaya pada 26 Juli 2026 dengan target 3.000 peserta, doorprize menarik, dan berbagai aktivitas seru.

Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru

21 Juli 2026
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meminta pejabat fungsional bekerja berintegritas dan berorientasi pada manfaat nyata agar masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

21 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.