Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Asosiasi Buruh Minta Aturan JHT yang Baru Dibatalkan, bukan Direvisi

Asosiasi Buruh Minta Aturan JHT yang Baru Dibatalkan, bukan Direvisi

Peristiwa Herry Supriyatna23 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ribuan Buruh Penuhi Gedung DPR/MPR Hingga Tutup Tiga Jalur di Gatot Subroto (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan keberpihakannya pada rakyat. Jokowi meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merevisi aturan baru jaminan hari tua (JHT) yang berpolemik di tengah masyarakat.

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengapresiasi sikap Jokowi terkait keputusannya untuk mengambil sikap pada isu JHT kali ini. Pasalnya, polemik terkait aturan baru JHT sudah semakin ramai dan dipertentangkan publik.

“ASPEK mengapresiasi apa yang sudah menjadi sikap Presiden Jokowi, khususnya terkait dengan perintah kepada Menaker untuk melakukan revisi aturan Permenaker 2/2022,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, Rabu (23/2/2022).

Kendati demikian, kata Sabda, ASPEK tidak mengharapkan adanya revisi aturan, melainkan meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dibatalkan dan kembali kepada Permenaker 19/2015.

Sebab, aturan di Permenaker 19/2015 sudah sangat adil bagi pekerja. dalam aturan itu, para pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri dinyatakan sudah berhenti bekerja dan membayar iuran. Intinya adalah, Permenaker 19/2015 memberikan keleluasaan untuk setiap pekerja yang sudah tidak lagi bekerja untuk mengambil atau tidak dana JHT-nya.

“Karena jika dibandingkan dengan Permenaker 15/2015, Permenaker 2/2022 itu perubahan signifikannya pada batas usia pekerja baru bisa mencarikan dana JHT-nya saat 56 tahun, selebihnya hampir sama. Jadi kenapa juga direvisi,” tegasnya.

Baca Juga  Menaker: Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA

Ia curiga, Menaker bisa melakukan manuver untuk mengubah Permennaker 19/2015 dengan merevisi Permenaker 2/2022, namun isinya tetap mempersulit atau membatasi hak pekerja. Atau yang paling tidak diinginkan pekerja, revisi aturan tetap tidak memihak pada pekerja atau buruh.

Ia mengancam, kalau pada akhirnya Permenaker 2/2022 direvisi namun tidak sesuai dengan harapan pekerja atau buruh, akan ada demonstrasi yang lebih besar lagi. Pekerja atau buruh alam kembali turun ke jalan untuk meminta keadilan.

“Prinsipnya kembalikan lagi kepada filosofi dasar kepesertaan JHT. Namanya peserta itu, berarti dia masih bekerja dan bayar iuran. Kalau sudah tidak bekerja artinya dia sudah berhenti dan artinya JHT bisa diambil kapanpun dia mau,” tukas Sabda. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Aturan JHT JHT

Berita Lainnya

Kemenaker Terbitkan Aturan Baru Pencairan JHT, Tak Perlu Harus Tunggu Umur 56 Tahun

29 April 2022

KSPI: Menaker Jangan Lakukan Akal-akalan, Segera Batalkan Permenaker 2/2022

3 Maret 2022

Soal Aturan JHT, ASPEK: Pemerintah Jangan Hanya Beropini

2 Maret 2022

Kabar Baik untuk Buruh, Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

2 Maret 2022

Sosiolog Unair: Pencairan Uang JHT 56 Tahun Dinilai Menyulitkan Pekerja

24 Februari 2022

Dengarkan Aspirasi KASBI Terkait JHT, Ida Fauziyah: Permenaker Akan Saya Revisi

24 Februari 2022
Ida Fauziyah

Menaker Manut Jokowi, Aturan JHT Segera Direvisi

22 Februari 2022

Akhirnya Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Menaker Diminta Revisi Aturan JHT

21 Februari 2022

Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT Diambil saat Pekerja Pensiun, Cacat Logika

20 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.