Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Kemenaker Terbitkan Aturan Baru Pencairan JHT, Tak Perlu Harus Tunggu Umur 56 Tahun

Kemenaker Terbitkan Aturan Baru Pencairan JHT, Tak Perlu Harus Tunggu Umur 56 Tahun

Ekonomi Mia Ketang Rejo29 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers terkait THR 2022 di Jakarta, Jumat (8/4/2022) (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan baru ini menjadi pengganti atas aturan lama yang mensyaratkan usia 56 tahun bagi peserta yang ingin mencairkan JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” ujar Menaker Ida Fauziyah lewat konferensi pers virtual.

Aturan baru ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini menyederhanakan proses klaim JHT sehingga memudahkan para peserta yang melakukan pencairan.

Ida mengatakan Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo. Selain itu juga memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten Kota serta dengan kementerian lembaga terkait,” kata Ida.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker terbaru ini yaitu, pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK

Bagi peserta mengundurkan diri atau terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Sehingga tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Baca Juga  PPP: Jangan-jangan Duit JHT Dipakai untuk Kepentingan Lain

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 lebih sederhana. Peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan menunjukkan empat dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, dokumen yang dilampirkan dalam pengajukan klaim manfaat JHT dapat dalam bentuk elektronik atau fotokopi. Klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ida.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Juga klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU);

Selain itu, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha yang wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

Lebih lanjut, Ida menegaskan dengan terbitnya Permenaker baru ini maka aturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. (mia/beq)

 

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Aturan Baru JHT Aturan JHT JHT Menaker Ida Fauziyah

Berita Lainnya

Penjelasan Menaker Soal Perppu Cipta Kerja

6 Januari 2023

KSPI: Menaker Jangan Lakukan Akal-akalan, Segera Batalkan Permenaker 2/2022

3 Maret 2022

Soal Aturan JHT, ASPEK: Pemerintah Jangan Hanya Beropini

2 Maret 2022

Kabar Baik untuk Buruh, Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

2 Maret 2022

Sosiolog Unair: Pencairan Uang JHT 56 Tahun Dinilai Menyulitkan Pekerja

24 Februari 2022

Dengarkan Aspirasi KASBI Terkait JHT, Ida Fauziyah: Permenaker Akan Saya Revisi

24 Februari 2022

Asosiasi Buruh Minta Aturan JHT yang Baru Dibatalkan, bukan Direvisi

23 Februari 2022
Ida Fauziyah

Menaker Manut Jokowi, Aturan JHT Segera Direvisi

22 Februari 2022

Akhirnya Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Menaker Diminta Revisi Aturan JHT

21 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.