Jakarta (pilar.id) – Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan baru ini menjadi pengganti atas aturan lama yang mensyaratkan usia 56 tahun bagi peserta yang ingin mencairkan JHT.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” ujar Menaker Ida Fauziyah lewat konferensi pers virtual.
Aturan baru ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini menyederhanakan proses klaim JHT sehingga memudahkan para peserta yang melakukan pencairan.
Ida mengatakan Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo. Selain itu juga memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten Kota serta dengan kementerian lembaga terkait,” kata Ida.
Sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker terbaru ini yaitu, pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK
Bagi peserta mengundurkan diri atau terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Sehingga tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 lebih sederhana. Peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan menunjukkan empat dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Ketiga, dokumen yang dilampirkan dalam pengajukan klaim manfaat JHT dapat dalam bentuk elektronik atau fotokopi. Klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ida.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Juga klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU);
Selain itu, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha yang wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.
Lebih lanjut, Ida menegaskan dengan terbitnya Permenaker baru ini maka aturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. (mia/beq)