Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Cegah Kejahatan Siber, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru
  • Dekatkan Layanan Kesehatan Hewan, Pemprov DKI Operasikan 5 Unit Mobil Klinik Keliling di Lima Wilayah
  • Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar: OJK Limpahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo
  • SGIE Report Tempatkan Indonesia di Peringkat Empat Dunia, BI Akselerasi Ekosistem Halal Lewat FESyar KTI 2026
  • Semarak Muharram 1448 H: YDSF Ajak Anak Yatim Asah Kreativitas Lewat Seni Gerabah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Investasi Online Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Investasi Online Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara

Hukum Ahmad Baiquni9 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi platform Quotex (Suara.com)

Jakarta (pilar.id) – Doni Salmanan, influencer berjuluk Crazy Rich Bandung harus menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan kedok trading binary option melalui platform Quotex.

Status tersangka terhadap Doni diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022. Ramadhan mengatakan penetapan dilakukan penyidik setelah menjalankan pemeriksaan terhadap Doni selama 11 jam lebih.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 23.30 WIB, sebanyak 90 pertanyaan diajukan penyidik. Proses kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli, ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan Doni dijerat sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Penyidik memutuskan untuk menahan Doni guna pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pertimbangannya, ancaman yang dikenakan kepada Doni lebih dari 5 tahun penjara.

“Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif ancaman di atas lima tahun,” kata Ramadhan.

Baca Juga  Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Jalani Sidang Perdana Awal Agustus

Doni terjerat hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA. Pelapor menuding Doni terlibat dalam tindak penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Doni merupakan influencer kedua yang terjerat masalah hukum. Sebelumnya, Indra Kenz juga ditetapkan tersangka atas kasus penipuan investasi berkedok binary option lewat platform Binomo, dikutip dari Suara.com. (beq)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Binary option Doni Salmanan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Investasi

Berita Lainnya

Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Kecewa Aset Doni Salmanan Dikembalikan

20 Desember 2022

Pinjol Beri Relaksasi Pinjaman ke 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Investasi

19 Desember 2022

Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

15 Desember 2022

Diiming-Imingi Investasi, 311 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Rp2,1 Miliar

15 November 2022

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Jalani Sidang Perdana Awal Agustus

28 Juli 2022

Kejaksaan Kebut Kelengkapan Berkas Doni Salmanan Agar Segera Disidang

11 Juli 2022

Penyidikan Selesai, Tersangka Penipuan Doni Salmanan akan Segera Jalani Sidang Perdana

1 Juli 2022

Pacar dan Adik Indra Kenz Ditetapkan Sebagai tersangka oleh Bareskrim

10 April 2022

Lengkapi Berkas Perkara, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan

6 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast meluncurkan program sewa kendaraan listrik Herio Green dan Limo Green di Jabodetabek untuk menekan biaya operasional pengemudi online.

Solusi Hemat Pengemudi: VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik Murah untuk Genjot Pendapatan

10 Juli 2026
Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO di Tamansari dan Cibitung. Lima korban diselamatkan dan puluhan orang menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Kasus TPPO Lokasari dan Bekasi, Puluhan Korban Eksploitasi Diamankan

10 Juli 2026
Lionel Messi usai laga Argentina lawan Mesir. Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 berkat gol penentu Enzo Fernández

Drama 5 Gol di Atlanta: Comeback Epik Argentina Tekuk Mesir, Segel Tiket Perempat Final Piala Dunia

8 Juli 2026
Christabel Annora

Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu

7 Juli 2026
Indonesia mencatat sejarah di Gardens by the Bay Singapura lewat Orchid Extravaganza yang menghadirkan lebih dari 30 instalasi seni budaya Nusantara.

Indonesia Torehkan Sejarah di Gardens by the Bay, Orchid Extravaganza Tampilkan 30 Instalasi Seni Nusantara

6 Juli 2026
Berita Lainnya
Kemkomdigi berlakukan wajib verifikasi biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM baru per 1 Juli 2026. Indosat mulai terapkan secara nasional.

Cegah Kejahatan Siber, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru

11 Juli 2026
Pemprov DKI operasikan 5 unit Mobil Klinik Hewan Keliling. Gubernur Pramono Anung tinjau layanan kesehatan hewan terjangkau di RPTRA Mustika Jaktim.

Dekatkan Layanan Kesehatan Hewan, Pemprov DKI Operasikan 5 Unit Mobil Klinik Keliling di Lima Wilayah

11 Juli 2026
OJK serahkan mantan Dirut BPR SAWA Sidoarjo berinisial KI beserta barang bukti ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan pencatatan palsu kredit Rp5,8 miliar.

Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar: OJK Limpahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo

11 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.