Semarang (pilar.id) – Satgas Waspada Investasi menyebut banyak masyarakat kecewa dengan putusan pengadilan soal kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Pasalnya, dalam putusan tersebut tidak memiskinkan Doni Salmanan dan justru mengembalikan aset miliknya.
Atas putusan pengadilan soal kasus investasi bodong tersebut, masyarakat yang menjadi korban tak merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang telah dibuat tetap harus dihormati.
“Tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Tapi kita juga harus menghormati pengadilan,” terang Tongam dalam siaran persnya, Selasa (20/12/2022) dikutip dari PMJ News.
Tongam juga mengimbau bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut untuk melakukan upaya-upaya hukum.
Masyarakat bisa melakukan gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.
Untuk diketahui, dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara.
Sedangkan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa. (ade)