Jakarta, (pilar.id) – Meski sudah ribuan diblokir, pinjaman online (pinjol) seakan tak ada habisnya. Pada Februari 2023 ini saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 pinjol tanpa izin.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dengan demikian, SWI telah menutup sebanyak 4.567 aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023. SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pendaftaran pinjol, terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam.
Selain itu, Tongam melanjutkan, SWI telah menghentikan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Mereka terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
“SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected]. “Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat,” kata dia. (ach/din)