Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 105 pinjaman online dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, pinjol tersebut diketahui tidak memiliki izin alias ilegal.
“Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Tongam mengatakan, meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. Karena itu, menurut Tongam dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal sehingga mencegah korban lebih banyak di masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 telah membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk menerima pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
“Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB,” jelas dia.
SWI, sambung Tongam, terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. (ach/hdl)