Jakarta (pilar.id) – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali membekukan 13 entitas investas bodong dan 71 pinjaman online (pinjol). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, mereka dibekukan karena berpotensi merugikan masyarakat.
Selain melakukan pemblokiran, SWI juga melaporkan 84 entitas ilegal tersebut ke Bareskrim Polri agar ditindalanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tongam menjelaskan, penanganan terhadap investasi bodong dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.
“Informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ke-13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut terdiri dari 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto. Kemudian 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 1 entitas melakukan securities crowd funding. “Serta 3 entitas lain-lain,” kata Tongam.
Tongam membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut. Menurutnya, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI justru diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, yaitu https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Ditambahkan Tongam, sejak 2018 hingga Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.160 entitas.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini, mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
Tongam juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157, email [email protected] atau [email protected].
Berikut adalah daftar 13 investasi bodong tersebut.
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
2. Boke Financial Limited
3.Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)
4. PT Royal Cipta Properti
5. PT Niscaya Sitindo
6. Firstsolaridn.com
7. Oiinvestasi/Oi Otomotif Investasi
8. Oxtrade
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)
10. Almira Grup
11. Redford
12. Pi Network Indonesia
13. Yayasan Surya Nuswantara. (ach/fat)