Jakarta (pilar.id) – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah membekukan 4.089 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk mempersempit ruang gerak mereka, cyber patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) terus melakukan pemblokiran setiap hari.
“Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal. Selain itu, SWI juga terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Selain itu, SWI juga menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas tersebut terdiri dari 5 money game, 1 forex dan robot trading, 3 perdagangan asset kripto, dan 1 entitas lain-lain.
Tongam menjelaskan, SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas. Mereka adalah PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi,” tandasnya. (ach/hdl)