Jakarta (pilar.id) – Doni Salmanan, influencer berjuluk Crazy Rich Bandung harus menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan kedok trading binary option melalui platform Quotex.
Status tersangka terhadap Doni diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022. Ramadhan mengatakan penetapan dilakukan penyidik setelah menjalankan pemeriksaan terhadap Doni selama 11 jam lebih.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 23.30 WIB, sebanyak 90 pertanyaan diajukan penyidik. Proses kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli, ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan Doni dijerat sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Penyidik memutuskan untuk menahan Doni guna pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pertimbangannya, ancaman yang dikenakan kepada Doni lebih dari 5 tahun penjara.
“Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif ancaman di atas lima tahun,” kata Ramadhan.
Doni terjerat hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA. Pelapor menuding Doni terlibat dalam tindak penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Doni merupakan influencer kedua yang terjerat masalah hukum. Sebelumnya, Indra Kenz juga ditetapkan tersangka atas kasus penipuan investasi berkedok binary option lewat platform Binomo, dikutip dari Suara.com. (beq)