Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pemerintah Dorong UMKM Lengkapi Legalitas dengan Daftar Izin Usaha Secara Online

Pemerintah Dorong UMKM Lengkapi Legalitas dengan Daftar Izin Usaha Secara Online

Hukum M. Fathur Rohman18 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, saat meninjau Pameran Produk Unggulan UMKM Indonesia dan Festival Kuliner Mandalika di Pertamina Mandika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan usahanya. Mereka telah menyediakan kanal digital untuk melayani pendaftaran secara online melalui OSS (Online Single Submision).

Para pelaku  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salahs atu sektor yang terus didorong agar memiliki izin usaha atau Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain sebagai kelengkapan legalitas, dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM akanlebih mudah menerima programbantuan dari pemerintah.

Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha dari Kementerian Investasi/ BKPM Siti Tiefryani menyebutkan NIB selain memberikan ketetapan hukum bahwa sebuah UMKM legal, juga dapat memberikan manfaat berupa program- program pengembangan dari Pemerintah ataupun pihak swasta.

“Ini selain memberikan legalitas sehingga sebuah UMKM terdaftar resmi sebagai pelaku kegiatan usaha, juga memberikan keuntungan berupa akses kepada fasilitasi dan kemudahan- kemudahan dari Pemerintah dan Swasta. Karena akses- akses itu kini mengandalkan data, jadi untuk pengusaha yang terdaftar secara legal tentu lebih mudah untuk dapat programnya,” kata Siti dalam acara virtual, Senin.

Kemudahan pengurusan izin usaha pun telah dibuka aksesnya oleh Kementerian Investasi melalui situs oss.go.id atau melalui kanal yang disediakan hasil kolaborasi perusahaan swasta dengan Kementerian Investasi yang memberikan dukungan kepada UMKM.

Salah satunya seperti dompet digital DANA yang memfasilitasi para UMKM yang telah bergabung dalam ekosistemnya di DANA Bisnis untuk bisa mendaftarkan NIB tanpa kesulitan.

Baca Juga  Jadi Incaran Wisatawan di Pulau Lombok, BUMN Dukung Produk UMKM Lokal Jadi Berkualitas

Menurut Siti kemudahan ini diharapkan dapat mendorong para UMKM untuk mendaftarkan secara resmi usahanya sehingga selain dapat memberikan payung hukum juga memberikan identitas kepada UMKM.

Salah satu contoh keuntungan bagi pelaku UMKM setelah mendapatkan NIB adalah akses yang lebih mudah pada layanan perbankan termasuk pada proses pengajuan pinjaman untuk perluasan usaha.

Contoh lainnya seperti kemudahan UMKM mendapatkan akses berupa subsidi khusus para pelaku usaha UMKM hingga mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan kapasitas manajemen dari usahanya sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Jadi kalau pengusaha tidak mendaftarkan usahanya secara legal untuk melakukan kegiatan usaha, maka tentu saja program pemerintah maupun beberapa program swasta tidak bisa menjangkau pelaku usaha tersebut. Karena untuk membuktikan pelaku usaha itu bukan hanya dari pernyataan saja tapi perlu dibuktikan secara legal untuk usahanya terdaftar,” kata Siti.

Sistem pengurusan NIB lewat OSS milik Kementerian Investasi/BKPM sudah ada sejak 2019, dan diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pelaku UMKM sehingga semakin banyak UMKM yang terdaftar sah di mata hukum. (fat/tra)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Izin Usaha Nomor Izin Berusaha UMKM

Berita Lainnya

Menteri Erick Thohir bersama Mendag Zulkifli Hasan saat melihat produk mitra binaan Pertamina

Pertamina Bawa Program TJSL dan UMKM Binaan dalam Side Event ASEAN Summit 2023

11 Mei 2023

Penguatan Skil Perempuan dalam Meningkatkan Profit UMKM

24 Maret 2023

Memanen Harta Karun Gizi dari Limbah Biji Durian di Gunungpati, Aroma Bronis Pongge UMKM Karya Bunda Mandiri

16 Maret 2023

Produk Keuangan Syariah Dimanfaatkan Berbagai Lapisan Masyarakat

15 Maret 2023

Gema Ekonomi Syariah Kalbar 2023

13 Maret 2023

Manfaatkan Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

9 Maret 2023

Mendag: Perempuan Pelaku UMKM Dapat Mengadopsi Kanal Digital Tingkatkan Pengetahuan

5 Maret 2023

BSI Ajak UMKM Binaan Ikut Pameran Kelas Internasional di Inacraft

3 Maret 2023

KUR Super Mikro Khusus UMKM Jateng Bunga Cuma 3 Persen 

25 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.