Pamekasan (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menetapkan MH, 30 tahun, warga Desa Bangkes, Kadur, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada Kamis (4/5/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin, Selasa (17/5/2022).
“Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri,” kata AKBP Rogib. Kapolres Pamekasan menjelaskan kronologis kejadian yang berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.
Saat ditanya ke tersangka MH, ia melakukan pembunuhan ke korban dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.
Diketahui, pedang panjang yang digunakan tersangka diambil dari dalam rumahnya karena MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.
“Kejadiannya, berawal dari cekcok mulut MH dengan korban, hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH,” terang AKBP Rogib.
Kapolres Pamekasan menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban cekcok karena masalah suara sound system.
“Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian,” tambah AKBP Rogib.
Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif, karena tusukan yang dihujamkan ke tubuh Munif.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa satu bilah pedang dengan panjang 115 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, serta enam buah bongkahan batu bata
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kapolres Pamekasan. (jel/hdl)