Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hewan Terjangkit PMK, Apakah Bisa Dijadikan Kurban?

Hewan Terjangkit PMK, Apakah Bisa Dijadikan Kurban?

Peristiwa Achmat D10 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ternak sapi milik warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang terkena wabah PMK. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelaskan, tidak sembarang hewan ternak dapat dijadikan untuk berkurban pada hari raya Idul Adha. Menurutnya, karena berbeda dengan sedekah biasa, maka ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi hewan kurban.

“Termasuk persoalan umur,” ujar KH Muhajir, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini menjelaskan, untuk kambing yang bisa dijadikan kurban minimal berusia 2 tahun. Sedangkan untuk domba, minimal berusia 1 tahun, dan untuk sapi minimal berusia 2 tahun.

“Kalau itu unta minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6, itu kalau dalam soal usia,” terang KH Muhajir.

Kriteria berikutnya hewan yang bisa dijadikan untuk kurban adalah tidak catat. Dijelaskan KH Muhajir, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW ada 4 jenis cacat yang menghalangi hewan ternak dapat dijadikan kurban.

Keempat cacat tersebut, pertama hewan yang matanya buta. Kedua hewan yang sakit, ketiga kakinya pincang, dan terakhir sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dengan demikian, lanjut KH Muhajir, cacat yang menyebabkan berkurangnya salah satu bagian hewan kurban dapat dinyatakan tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.

Lalu, bagaimana dengan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK)?

Setelah bertanya dengan pakar kesehatan hewan, terdapat dua gejala PMK, yaitu ringan dan berat. Gejala ringan terjadi lesi pada lidah, hingga berkurangnya berat badan 2Kg per hari.

Baca Juga  Satu Abad NU, Ganjar: Saatnya NU Jemput Masa Depan Lebih Modern

“Kalau gejalanya berat, bukan hanya penurunan berat badan, tapi pelepuhan yang jika dipecah akan meninggalkan luka,” jelas KH Muhajir.

Setelah melihat gejala-gejala tersebut, PBNU menyimpulkan PMK merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. “Kita dapat menyimpulkan bahwa hewan yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” terang KH Muhajir. (Ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
NU Penyakit mulut dan kuku (PMK) PMK

Berita Lainnya

Jawa Timur Tetapkan Status Darurat PMK

Jawa Timur Tetapkan Status Darurat PMK, Pj. Gubernur Pastikan Penanganan Cepat

2 Februari 2025
Tim BPBD Jatim dan Kabupaten/Kota melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah pasar hewan

BPBD Jatim Lakukan Sterilisasi Pasar Hewan untuk Cegah Penyebaran Virus PMK

17 Januari 2025
Langkah antisipasi sebaran PMK di Kabupaten Kediri

Pemkab Kediri Tutup Pasar Hewan untuk Antisipasi Penyebaran PMK

14 Januari 2025
penyakit mulut dan kuku

Jatim Antisipasi PMK Lewat Vaksinasi dan Perketat Jalur Perdagangan Ternak

12 Januari 2025

Hujan Deras dan Angin Kencang di Surabaya, Pemkot Langsung Kerahkan Puluhan Unit PMK

10 Desember 2024

Capaian Vaksinasi Tertinggi, Bukti Keseriusan Pengendalian PMK di Jawa Timur

7 Agustus 2023
Gubernur Khofifah berdialog dengan Dirut RPH Kota Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho dan awak RPH lainnya

Kunjungi RPH Pegirian, Gubernur Khofifah Pastikan Hewan Kurban Bebas LSD dan PMK

24 Juni 2023

Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 Menurut Muhammadiyah Jumat 21 April 2023

16 April 2023
Covid-19

Status Pandemi Covid-19 Indonesia Masih Menunggu Keputusan WHO Setelah Mei 2023

3 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.