Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Polisi Gerebek Pabrik di Bandung yang Produksi Mi Formalin 2 Ton per Hari

Polisi Gerebek Pabrik di Bandung yang Produksi Mi Formalin 2 Ton per Hari

Peristiwa M. Fathur Rohman29 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mi mengandung formalin yang diproduksi oleh pabrik mi di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung. (Foto: Antara)

Bandung (pilar.id) – Sebuah pabrik yang terletak di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digerebek oleh anggota polisi dari Polresta Bandung. Diduga, pabrik ini memproduksi mi yang mengandung formalin dengan kapasitas produksi mencapai 2 ton per hari.

Pabrik tersebut, diperkirakan telah beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisilan Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 pegawai yang berstatus sebagai saksi.

“Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo di lokasi pabrik mi formalin Rabu, (29/6/2022).

Berdasarkan penyelidikan, menurut dia, masyarakat hanya mengetahui jika pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu.

Kusworo mengatakan bahwa penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mi formalin itu memakan waktu selama sebulan. Penyelidikan itu pun dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Dijelaskan pula bahwa mi di pabrik tersebut diproduksi dengan gunakan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mi tersebut kemudian direbus dengan formalin.

Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, kata dia, agar mi tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.

“Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin,” katanya.

Diungkapkan pula bahwa produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.

Baca Juga  Tak Sampai 24 Jam, Polresta Bandung tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad

“Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan bahwa aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, pengelola pabrik itu pun memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.

“Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu),” katanya.

Andi mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.

“Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian,” kata Andi.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

pabrik mi di Bandung Pabrik mi formalin Polresta Bandung

Berita Lainnya

Polresta Bandung tangkap 153 preman selama Operasi Pekat Lodaya 2025. DPRD dan Apindo beri apresiasi atas komitmen jaga keamanan masyarakat.

Polresta Bandung Tangkap 153 Preman, Operasi Pekat Lodaya 2025 Dapat Apresiasi DPRD dan Apindo

13 Mei 2025
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di depan awak media (foto: Dok Humas Polri)

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Nagreg, Dua Pelaku Diamankan

28 Mei 2024
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung (foto: Dok Humas Polri)

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Botol dan Golok di Cicalengka

24 April 2024
Ilustrasi anti kekerasan pada wanita (foto: Beth Hope, unsplash)

Polisi Dalami Kasus Aparat Desa Banyusari yang Syaratkan Biaya Urus KTP Rp 1 Juta atau Berhubungan Badan

24 Juni 2023
Tangkapan layar video helikopter yang jatuh di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Helikopter Latih Jatuh di Perkebunan Teh Ciwidey, Semua Penumpang Selamat

28 Mei 2023

Tak Sampai 24 Jam, Polresta Bandung tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad

12 November 2022

Unpad Siap Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa yang Dibunuh di Rumahnya

11 November 2022

Pos Terpadu Cileunyi Sediakan Area Bermain Anak Selama Operasi Ketupat Lodaya 2022

24 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.