Bandung (pilar.id) – Seorang oknum pegawai Desa Banyusari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor desa.
Korban, SR, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah dirinya ditawari untuk membayar sejumlah uang yang cukup besar atau melakukan hubungan badan dengan pegawai tersebut.
Polisi segera memanggil pegawai dengan inisial R untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindakan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, Kasat Reskrim Polresta Bandung, mengungkapkan bahwa saksi pelapor telah diperiksa, dan pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini. “Kami melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan kami akan meminta keterangan dari saksi terlapor serta saksi-saksi lainnya,” ungkap Oliestha di Mapolresta Bandung.
Oliestha juga menjelaskan bahwa jika kasus ini terbukti, polisi akan meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, oknum pegawai desa masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilaporkan bahwa oknum pegawai desa tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 juta kepada warga yang ingin mengurus KTP.
Jika warga menolak membayar, oknum tersebut meminta warga untuk melakukan hubungan badan dengannya. Selain itu, oknum tersebut juga dilaporkan terlibat dalam penyebaran foto atau video asusila.
Namun, oknum pegawai desa dengan inisial R membantah tuduhan tersebut. R mengklaim bahwa warga dengan inisial SR secara sukarela meminta untuk melakukan hubungan badan tanpa paksaan.
Menurutnya, SR mencari R untuk meminta bantuan dalam mencari seorang pria yang bisa memuaskan hasratnya, karena SR akan pergi ke Arab Saudi. R menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam hubungan tersebut.
Kepala Desa Banyasari, Didin Dino, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi antara R dan SR. Didin juga mencatat bahwa SR bukan merupakan penduduk tetap di Desa Banyusari, melainkan hanya tinggal sementara di rumah keponakannya.
Kasus ini akan terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk menentukan kebenarannya. Jika terbukti, pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (usm/hdl)