Bandung (pilar.id) – Dalam waktu tidak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban berinisial CAM (23) ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24). Lokasi penususkan terjadi diKomplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).
“Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah pelaku. Saat itu ia membawa senjata tajam. Setelah mendatangi rumah korban, pelaku masuk dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket.
Dengan demikian pelaku leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan. “Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” kata Kusworo.
Saat kejadian, tetangga ada yang mengaku mendengar suara teriakan minta tolong. Mereka pun datang menghampiri rumah korban dan mendapati CAM sudah bersimbah darah. Sementara, kata Kusworo, tersangka sudah keluar rumah lalu naik sepeda motorn dan meninggalkan Komplek Gading Tutuka.
Dari penjelasan pelaku, aksi keji ini terjadi karena ia sakit hati gara-gara korban berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ret/hdl/ant)