Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Migas»PERHAPI: Rencana Pembentukan BLU Batubara perlu Dikaji Ulang

PERHAPI: Rencana Pembentukan BLU Batubara perlu Dikaji Ulang

Migas Putri Marcelina11 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna memastikan kesediaan kebutuhan batubara dalam negeri perlu dikaji dan disosialisaikan lebih mendalam sebelum diterapkan. Ini dilakukan untuk menghindari pengambilan kebijakan yang reaktif dan kondisional. Sebuah kebijakan haruslah bermanfaat secara jangka panjang dalam berbagai kondisi.

Hal ini diungkapkan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dalam menyikapi pembentukan BLU di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut PERHAPI, BLU yang akan dibentuk akan meninggalkan permasalahan baru dalam iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pertambangan. Selain itu, pengelolaan dana yang bergitu besar, juga menjadi tantangan tersendiri.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Kebijakan dan peraturan yang kerap berubah dan cenderung reaktif, akan menyebabkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi di Indonesia menjadi lemah,” ungkap Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli dalam keterangan persnya, Senin (11/7/2022).

Apalagi, lanjut dia, jika sebuah kebijakan didasari oleh variabel harga komoditi yang tidak bisa dipastikan fluktuasinya, termasuk harga batubara.

“Tidak ada jaminan bahwa harga batubara akan tetap tinggi, seperti saat ini. Artinya, jika harga batubara jatuh, maka kebijakan ini tidak dapat diterapkan lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika alasannya adalah memastikan tidak terulangnya kelangkaan pasokan batubara di dalam negeri, maka sejatinya mekanisme dan ketentuan mengenai DMO yang selama ini diterapkan, sudah bisa dijadikan instrumen untuk memastikan pemenuhan pasokan batubara untuk PLN dan industri dalam negeri. Hanya dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas atas perusahaan yang tidak patuh.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Dirut PLN Turun Langsung Pastikan Keandalan Pasokan Listrik

Perusahaan yang tidak memenuhi quota DMO yang telah disepakati bersama sebesar 25 persen dari total produksi, pemerintah dengan kewenangannya dapat menghentikan kegiatan ekspor batubara dari perusahaan tersebut. Kecuali perusahaan yang memiliki kualitas batubara yang tidak sesuai spesifikasi DMO, dapat dikenakan dana kompensasi.

Karena itu, BLU bukan hal yang mendesak. “Tugas dan kewenangan BLU ini cukup besar. Badan ini bertugas memungut biaya kompensasi atas selisih harga batubara Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga batubara di luar negeri. Dengan skema tertentu, jika asumsi HBA rata-rata 200 Dollar AS per ton, dana kompensasi yang dapat dikumpulkan BLU diestimasi sekitar Rp.137,6 triliun,” jelas Rizal.

Nantinya, model pengelolaan dana hasil pungutan, mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mendukung program mandatori B30. Dalam pelaksanaannya, PLN akan membeli lebih dahulu batu bara ke penambang sesuai harga pasar, lalu selisihnya akan dikembalikan dari kutipan BLU kepada PLN.

“Nah, mekanisme dan besaran pungutan yang akan dikenakan, serta bagaimana bentuk penyaluran serta penggunaan dana ini perlu diperjelas. Aspek tata kelola, akuntabilitas dan transparansi menjadi penting, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewenangan. Presiden Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa dengan perpanjangan birokrasi dikuatirkan akan muncul korupsi-korupsi baru,” tambah Rizal lagi.

Menurut PERHAPI, kewajiban pengusaha pertambangan batubara kepada negara sebenarnya telah diatur dengan tegas dan jelas, melalui pungutan pajak dan royalti yang besarannya berlaku progresif tergantung harga batubara, serta jenis izin pengusahaannya. Keuntungan dari kenaikan harga melalui peningkatan pemasukan negara pun kembali kepada PLN melalui subsidi energi.

Baca Juga  Kolaborasi Pembangunan Wilayah Kerja Panas Bumi

Artinya, hal ini sudah berjalan dan tidak diperlukan kebijakan atau sistem baru. Untuk itu, PERHAPI menegaskan bahwa batubara sebagai kekayaaan yang dikuasai oleh negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, prioritas penggunaan adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme DMO, pada dasarnya perusahaan batubara telah memenuhi amanat UUD 1945 tersebut.

Sementara dalam kontek BLU, Rizal menilai jika BLU ini diterapkan maka diperlukan sistem, mekanisme dan instumen yang andal dan jelas agar skema BLU dapat diterapkan dengan benar. Pengaturan besaran denda dan kompensasi sudah diatur oleh PMK No.17/PMK.02/2022, namun petunjuk pelaksana atau teknis terkait pungutan tersebut, belum sepenuhnya disosialisasikan kepada pemegang ijin pertambangan batubara. (ptr/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BLU Batubara DMO PERHAPI PLN

Berita Lainnya

Bank Mandiri dukung transisi energi dengan beli 5.000 unit karbon dari PLN NP dan kunjungi PLTGU Muara Tawar untuk perkuat keandalan listrik.

Bank Mandiri Perkuat Komitmen Transisi Energi, Dukung PLN NP dan Serap 5.000 Unit Karbon

17 April 2026
PLN suplai listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, tingkatkan produksi industri kertas dan buka ribuan lapangan kerja baru.

PLN Pasok Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, Dorong Industri Kertas dan Serap 2.500 Tenaga Kerja

14 April 2026

Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

1 April 2026
Transaksi SPKLU PLN tembus 18.088 kali saat H+2 Lebaran 2026, naik 4 kali lipat.

Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor 18 Ribu Kali Saat H+2 Lebaran, Sinyal Kuat Lonjakan Pengguna Mobil Listrik

31 Maret 2026
Pahami beda token listrik dan pulsa, cara hitung kWh dari nominal beli, serta komponen potongan seperti PPJ. Kendalikan pemakaian listrik Anda.

Bukan Sekadar Saldo: Ini Bedanya Token Listrik Prabayar dengan Pulsa dan Cara Kerjanya

27 Januari 2026
Penjualan Renewable Energy Certificate PLN mencapai 6,43 TWh sepanjang 2025, tumbuh 19,65% seiring meningkatnya komitmen industri pada energi hijau.

Penjualan REC PLN Tembus 6,43 TWh, Industri Kian Agresif Beralih ke Energi Hijau

23 Januari 2026
Awak PLN sedang melakukan penggantian kWh meter ke smart meter

Pasang Listrik di Bangunan Baru via PLN Mobile, Simak Tahapannya

21 Januari 2026
CIMB Niaga salurkan pembiayaan syariah Rp3,3 triliun untuk proyek PLTGU Batam 120 MW bersama PLN Batam melalui akad IMBT berbasis keberlanjutan.

CIMB Niaga Dukung Energi Bersih di Batam Lewat Pembiayaan Syariah Berkelanjutan Rp3,3 Triliun

8 November 2025
PERHAPI menegaskan pentingnya komitmen nyata pemerintah dalam memberantas tambang ilegal demi tata kelola sumber daya nasional yang berkeadilan.

PERHAPI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal, Bukan Sekadar Retorika

29 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.