Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Migas»PERHAPI: Rencana Pembentukan BLU Batubara perlu Dikaji Ulang

PERHAPI: Rencana Pembentukan BLU Batubara perlu Dikaji Ulang

Migas Putri Marcelina11 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna memastikan kesediaan kebutuhan batubara dalam negeri perlu dikaji dan disosialisaikan lebih mendalam sebelum diterapkan. Ini dilakukan untuk menghindari pengambilan kebijakan yang reaktif dan kondisional. Sebuah kebijakan haruslah bermanfaat secara jangka panjang dalam berbagai kondisi.

Hal ini diungkapkan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dalam menyikapi pembentukan BLU di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut PERHAPI, BLU yang akan dibentuk akan meninggalkan permasalahan baru dalam iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pertambangan. Selain itu, pengelolaan dana yang bergitu besar, juga menjadi tantangan tersendiri.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Kebijakan dan peraturan yang kerap berubah dan cenderung reaktif, akan menyebabkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi di Indonesia menjadi lemah,” ungkap Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli dalam keterangan persnya, Senin (11/7/2022).

Apalagi, lanjut dia, jika sebuah kebijakan didasari oleh variabel harga komoditi yang tidak bisa dipastikan fluktuasinya, termasuk harga batubara.

“Tidak ada jaminan bahwa harga batubara akan tetap tinggi, seperti saat ini. Artinya, jika harga batubara jatuh, maka kebijakan ini tidak dapat diterapkan lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika alasannya adalah memastikan tidak terulangnya kelangkaan pasokan batubara di dalam negeri, maka sejatinya mekanisme dan ketentuan mengenai DMO yang selama ini diterapkan, sudah bisa dijadikan instrumen untuk memastikan pemenuhan pasokan batubara untuk PLN dan industri dalam negeri. Hanya dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas atas perusahaan yang tidak patuh.

Baca Juga  Percepat Transisi Energi Hijau di KTT G20, Presiden Resmikan PLTA di Sulawesi Tengah

Perusahaan yang tidak memenuhi quota DMO yang telah disepakati bersama sebesar 25 persen dari total produksi, pemerintah dengan kewenangannya dapat menghentikan kegiatan ekspor batubara dari perusahaan tersebut. Kecuali perusahaan yang memiliki kualitas batubara yang tidak sesuai spesifikasi DMO, dapat dikenakan dana kompensasi.

Karena itu, BLU bukan hal yang mendesak. “Tugas dan kewenangan BLU ini cukup besar. Badan ini bertugas memungut biaya kompensasi atas selisih harga batubara Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga batubara di luar negeri. Dengan skema tertentu, jika asumsi HBA rata-rata 200 Dollar AS per ton, dana kompensasi yang dapat dikumpulkan BLU diestimasi sekitar Rp.137,6 triliun,” jelas Rizal.

Nantinya, model pengelolaan dana hasil pungutan, mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mendukung program mandatori B30. Dalam pelaksanaannya, PLN akan membeli lebih dahulu batu bara ke penambang sesuai harga pasar, lalu selisihnya akan dikembalikan dari kutipan BLU kepada PLN.

“Nah, mekanisme dan besaran pungutan yang akan dikenakan, serta bagaimana bentuk penyaluran serta penggunaan dana ini perlu diperjelas. Aspek tata kelola, akuntabilitas dan transparansi menjadi penting, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewenangan. Presiden Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa dengan perpanjangan birokrasi dikuatirkan akan muncul korupsi-korupsi baru,” tambah Rizal lagi.

Menurut PERHAPI, kewajiban pengusaha pertambangan batubara kepada negara sebenarnya telah diatur dengan tegas dan jelas, melalui pungutan pajak dan royalti yang besarannya berlaku progresif tergantung harga batubara, serta jenis izin pengusahaannya. Keuntungan dari kenaikan harga melalui peningkatan pemasukan negara pun kembali kepada PLN melalui subsidi energi.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tetap Stabil hingga Akhir 2025

Artinya, hal ini sudah berjalan dan tidak diperlukan kebijakan atau sistem baru. Untuk itu, PERHAPI menegaskan bahwa batubara sebagai kekayaaan yang dikuasai oleh negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, prioritas penggunaan adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme DMO, pada dasarnya perusahaan batubara telah memenuhi amanat UUD 1945 tersebut.

Sementara dalam kontek BLU, Rizal menilai jika BLU ini diterapkan maka diperlukan sistem, mekanisme dan instumen yang andal dan jelas agar skema BLU dapat diterapkan dengan benar. Pengaturan besaran denda dan kompensasi sudah diatur oleh PMK No.17/PMK.02/2022, namun petunjuk pelaksana atau teknis terkait pungutan tersebut, belum sepenuhnya disosialisasikan kepada pemegang ijin pertambangan batubara. (ptr/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

BLU Batubara DMO PERHAPI PLN

Berita Lainnya

Bank Mandiri dukung transisi energi dengan beli 5.000 unit karbon dari PLN NP dan kunjungi PLTGU Muara Tawar untuk perkuat keandalan listrik.

Bank Mandiri Perkuat Komitmen Transisi Energi, Dukung PLN NP dan Serap 5.000 Unit Karbon

17 April 2026
PLN suplai listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, tingkatkan produksi industri kertas dan buka ribuan lapangan kerja baru.

PLN Pasok Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, Dorong Industri Kertas dan Serap 2.500 Tenaga Kerja

14 April 2026

Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

1 April 2026
Transaksi SPKLU PLN tembus 18.088 kali saat H+2 Lebaran 2026, naik 4 kali lipat.

Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor 18 Ribu Kali Saat H+2 Lebaran, Sinyal Kuat Lonjakan Pengguna Mobil Listrik

31 Maret 2026
Pahami beda token listrik dan pulsa, cara hitung kWh dari nominal beli, serta komponen potongan seperti PPJ. Kendalikan pemakaian listrik Anda.

Bukan Sekadar Saldo: Ini Bedanya Token Listrik Prabayar dengan Pulsa dan Cara Kerjanya

27 Januari 2026
Penjualan Renewable Energy Certificate PLN mencapai 6,43 TWh sepanjang 2025, tumbuh 19,65% seiring meningkatnya komitmen industri pada energi hijau.

Penjualan REC PLN Tembus 6,43 TWh, Industri Kian Agresif Beralih ke Energi Hijau

23 Januari 2026
Awak PLN sedang melakukan penggantian kWh meter ke smart meter

Pasang Listrik di Bangunan Baru via PLN Mobile, Simak Tahapannya

21 Januari 2026
CIMB Niaga salurkan pembiayaan syariah Rp3,3 triliun untuk proyek PLTGU Batam 120 MW bersama PLN Batam melalui akad IMBT berbasis keberlanjutan.

CIMB Niaga Dukung Energi Bersih di Batam Lewat Pembiayaan Syariah Berkelanjutan Rp3,3 Triliun

8 November 2025
PERHAPI menegaskan pentingnya komitmen nyata pemerintah dalam memberantas tambang ilegal demi tata kelola sumber daya nasional yang berkeadilan.

PERHAPI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal, Bukan Sekadar Retorika

29 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.