Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejagung Kirim Surya Darmadi ke Berobat Akibat Tumbang Saat Pemeriksaan

Kejagung Kirim Surya Darmadi ke Berobat Akibat Tumbang Saat Pemeriksaan

Hukum M. Fathur Rohman18 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Surya Darmadi langsung tumbang saat menjalani pemeriksaan pertama bersama Kejaksaan Agung pada Kamis (18/8/2022).

Tersangka kasus dugaan korupsi pengasaan lahan sawit seluar 37.095 hektare itupun segera dikirim oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

“(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan,” kata Supardi.

Supardi menyebutkan, pembantaran Surya Darmadi terhitung mulai malam ini sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut dia, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi ditangguhkan sementara sampai kondisi kesehatannya kembali pulih.

Selama dibatarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” ucap Supardi.

Supardi juga mengatakan penyakit jantung yang dialami Surya, sudah sejak lama. Kondisi jantungnya sudah pernah di “bypass” (tindakan untuk mengatasi penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah arteri koroner pada pasien penyakit jantung koroner).

“(jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” ujar Supardi.

Baca Juga  Tersangka Korupsi Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia dan Ikuti Proses Hukum

Selama masa pembataran ini, Supardi memastikan Surya Darmadi mendapatkan perawatan medis di Tanah Air. Mengingat sebelum menyerahkan diri, Surya Darmadi mengaku sedang menjalani pengobatan di Taiwan.

“Di Indonesia aja ada kok keluar negeri, berobat-nya di Indonesia titik,” ucap Supardi.

Sebelumnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa beberapa jam, sekitar pukul 13.50 WIB Surya mengeluhkan sakit hingga di bawah ke rumah sakit.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebutkan hasil keputusan dokter atas kliennya dirawat di ICU dan diopname di Rumah Sakit Adhyaksa.

“Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai SD pulih ya,” kata Juniver.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Bupati Kepulauan Meranti Terjerat 3 Kasus Dugaan Korupsi

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kejaksaan Agung Korupsi korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi

Berita Lainnya

Ilustrasi bangkrut (foto: Melinda Gimpel, unsplash)

Anatomi Sovereign Default: Lima Indikator Utama dan Dampak Runtuhnya Trias Politika pada Kebangkrutan Negara

2 Juli 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek: Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

16 Juli 2025

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Lagi Proses Hukumnya Gugur karena Meninggal Dunia

30 Juni 2025
Mahfud MD ingatkan kepala daerah PDIP untuk waspada jebakan korupsi saat pembekalan di Sekolah Partai, Sabtu (17/5/2025), Jakarta Selatan.

Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Waspadai Jebakan Korupsi

17 Mei 2025
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa

Polri Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

6 Juli 2024
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa

Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM, Polri: Negara Rugi Rp 64 Miliar

4 Juli 2024
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho

Tak Ada Masalah, Hubungan Polri dengan Kejaksaan Agung Adem Ayem

30 Mei 2024

Konsistensi Universitas Paramadina, 15 tahun Ajarkan Mata Kuliah Antikorupsi pada Mahasiswa

15 Desember 2023
Ganjar Pranowo saat berkunjung di Kantor MUI NTT dan berdiskusi dengan ulama dan tokoh masyarakat setempat

Ganjar Pranowo Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat NTT Sepakat Jaga Toleransi dan Berantas Korupsi

1 Desember 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.