Jakarta (pilar.id) – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, 3 kasus tersebut adalah dugaan pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.
Muhammad Adil ditetapkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Dia terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023).
Selain bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa danKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.
“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adil dan Fitra kemudian ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan kpk di Pomdam Jaya Guntur. (ade)