Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Komnas HAM dan Komnas Perempuan Ingatkan Agar Hak Putri Candrawathi Dihormati

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Ingatkan Agar Hak Putri Candrawathi Dihormati

Hukum Herry Supriyatna19 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut pun mendapatkan perhatian khusus dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Keduanya, mengingatkan agar hak-hak Putri Candrawathi seabgai perempuan tetap dihormati dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati penetapan tersangkan Putri.

“Penetapan tersangka yang dilakukan Mabes Polri pastinya telah melalui proses panjang,” kata Sandrayati dalam konferensi persnya seperti disaksikan melalui YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (19/8/2022).

Kata dia, penetapan Putri sebagai tersangka atau perempuan yang berkonflik dengan hukum, di dalamnya adalah bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam KUHP.

Diantaranya hak melakukan pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses pembelaan diri. Kemudian hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan menjerat, serta hak atas kesehatan.

“Dalam konteks ini, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak Putri sebagai perempuan berhadapan dengan hukum dihormati dan dipenuhi oleh negara,” kata dia

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, fokus pada kondisi psikologis tersangka. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menekankan agar dilakukan pendampingan psikologis dan psikiater.

Baca Juga  Catatan Komnas Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan butuh Perhatian Khusus

“Selain juga upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga paska putusan pengadilan,” kata Theresia.

Menurutnya, pendampingan psikologis memungkinkan Putri memberikan keterangan serta memperlancar proses hukum kasus ini.

Lebih lanjut, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

“Lalu untuk memastikan pemeriksaan Komnas HAMm dan Komnas Perempuan masih akan terus berposes dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Komnas HAM Komnas Perempuan Putri Candrawathi

Berita Lainnya

Prabowo Subianto Bersih dari Tuduhan Pelanggaran HAM, Ini Penjelasan Komisioner Komnas HAM

11 Desember 2023
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Komnas Perempuan Identifikasi Kasus Pembunuhan di Pasuruan sebagai Femisida

3 November 2023
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro

Sepanjang 1994-2022, Komnas HAM telah Terima 119.874 Pengaduan dari Masyarakat

10 Juni 2023
Ilustrasi perdagangan manusia (foto: Kate Oseen, unsplash)

Tim TPPO Temukan Tingkat Kerawanan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Perbatasan

26 Mei 2023
Stop kekerasan seksual

Komnas Perempuan Dukung Proses Hukum untuk Lindungi Korban Staycation

10 Mei 2023
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat tindaklanjut rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah ditetapkan Komnas HAM

Presiden Instruksikan 19 Menteri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

3 Mei 2023
Sejumlah siswi di sekolah (foto: Ed Us, unsplash)

Catatan Komnas Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan butuh Perhatian Khusus

2 Mei 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Pekan Ini, Pembacaan Putusan Banding

9 April 2023

Presiden Jokowi Bahan Penerapan UU TPKS dan Penanganan Konflik Perempuan Bersama Komnas Perempuan

27 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.