Jakarta (pilar.id) – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut pun mendapatkan perhatian khusus dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Keduanya, mengingatkan agar hak-hak Putri Candrawathi seabgai perempuan tetap dihormati dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati penetapan tersangkan Putri.
“Penetapan tersangka yang dilakukan Mabes Polri pastinya telah melalui proses panjang,” kata Sandrayati dalam konferensi persnya seperti disaksikan melalui YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (19/8/2022).
Kata dia, penetapan Putri sebagai tersangka atau perempuan yang berkonflik dengan hukum, di dalamnya adalah bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam KUHP.
Diantaranya hak melakukan pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses pembelaan diri. Kemudian hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan menjerat, serta hak atas kesehatan.
“Dalam konteks ini, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak Putri sebagai perempuan berhadapan dengan hukum dihormati dan dipenuhi oleh negara,” kata dia
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, fokus pada kondisi psikologis tersangka. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menekankan agar dilakukan pendampingan psikologis dan psikiater.
“Selain juga upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga paska putusan pengadilan,” kata Theresia.
Menurutnya, pendampingan psikologis memungkinkan Putri memberikan keterangan serta memperlancar proses hukum kasus ini.
Lebih lanjut, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
“Lalu untuk memastikan pemeriksaan Komnas HAMm dan Komnas Perempuan masih akan terus berposes dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya. (her/fat)