Yogyakarta (pilar.id) – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Nantinya, akan ada tiga orang Panwaslu di setiap kecamatan di Kulon Progo. Dimana, ada 12 kecamatan di kabupaten tersebut sehingga, akan ada total 36 anggota Panwaslu yang direkrut.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, mengatakan pendaftaran Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan mulai 21-27 September 2022 mendatang, dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kulon Progo, atau melalui pos maupun online (email).
“Apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan, atau jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka Bawaslu Kulon Progo akan melakukan perpanjangan 2 hingga 8 Oktober 2022,” jelasnya, Senin (19/9/2022).
Ria menambahkan, persyaratan pendaftaran antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Lebih lanjut, pendaftar mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Selain itu, pendaftar juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Lalu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, selengkapnya dapat dicek melalui www.kulonprogo.bawaslu.go.id.
“Pengumuman secara resmi akan disampaikan Bawaslu Kulon Progo melalui media cetak, website, media sosial, spanduk atau pamflet yang akan terpasang di kecamatan. Sedangkan formulir pendaftaran, dapat diunduh melalui laman website Bawaslu Kulon Progo mulai 15 September 2022,” pungkasnya. (riz/fat)