Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polri: Pelanggar Etik Tak Berhak Ajukan Peninjauan Kembali

Polri: Pelanggar Etik Tak Berhak Ajukan Peninjauan Kembali

Hukum M. Fathur Rohman29 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sejak Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan untuk menolak permohonan Ferdy Sambo, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyatakan bahwa tidak akan ada langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut, kembali ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pelanggar etik yang sudah dijatuhi hukuman oleh KKEP tidak memiliki hak mengajukan PK.

Penegasan dari Polri tersebut, disampaikan kembali untuk menanggapi video di media sosial terkait pernyataan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo yang meminta agar Ferdy Sambo diberikan kesempatan melakukan peninjauan kembali. Sehingga, Ferdy Sambo bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Dalam video tersebut Gatot Nurmantyo meminta Presiden dan Menkopolhukam melakukan peninjauan terhadap Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Jenderal polisi bintang dua itu selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, bahwa ketentuan mengenai peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Dedi juga menegaskan keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.

Baca Juga  Ajukan Red Notice ke Interpol, Polri Tangkap Buronan Kasus TPPO di Italia

“Untuk keputusan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022,” kata Dedi.

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami peninjauan kembali yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Bambang.

Peninjauan kembali merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022. Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Terbitnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 karena kasus Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, namun belum diberhentikan sebagai anggota Polri setelah sidang etik menjatuhkan sanksi meminta maaf dan demosi.

“PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik,” kata Bambang Rukminto. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Gatot Nurmantyo KKEP Peninjauan kembali polri

Berita Lainnya

Operasi Ketupat 2026 saat resmi dimulai. Saat itu Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas berbasis teknologi untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 1447 H.

Polri Dinilai Berhasil Kelola Arus Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik Meningkat

9 April 2026
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Akhir SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang

31 Maret 2026
Polri menyalurkan bantuan bagi korban bencana Aceh Tamiang melalui airdrop karena lokasi terisolir dan helikopter tidak dapat mendarat.

Bantuan Polri untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dijatuhkan via Airdrop akibat Lokasi Terisolir

2 Desember 2025
Bripda Jihan Luthfi Angely dari Polres Tebo raih prestasi di Kejuaraan Taekwondo Piala Panglima TNI 2025, harumkan nama Polri di tingkat nasional.

Bripda Jihan Luthfi Angely Harumkan Nama Polri, Raih Prestasi di Kejuaraan Taekwondo Piala Panglima TNI 2025

9 Oktober 2025
Polri berhasil memulangkan buronan kasus dana ilegal AAG dari Qatar. Tersangka kini diserahkan ke OJK untuk proses hukum lebih lanjut.

Polri Pulangkan Buronan Kasus Dana Ilegal dari Qatar

27 September 2025
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo berinteraksi dengan anak-anak di Gunung Sindur, Bogor

Wakapolri Dedi Prasetyo Sapa Ribuan Warga Gunung Sindur dalam Bakti Sosial dan Kesehatan Polri

27 Agustus 2025
Polri bersama Bulog salurkan 6 ton beras dan komoditas murah di Madiun untuk menekan inflasi dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Madiun, 6 Ton Beras Disalurkan untuk Tekan Inflasi

9 Agustus 2025
Rustika Herlambang, Indonesia Indicator (foto: Dok Humas Polri)

Hoegeng Awards 2025 Tegaskan Masih Banyak Polisi Berintegritas, Rustika Herlambang: Mereka Bekerja dalam Senyap

22 Juli 2025
Polri tangguhkan penahanan mahasiswi ITB SSS dalam kasus meme AI Prabowo-Jokowi, pertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan akademiknya.

Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Dapat Penangguhan Penahanan

12 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.