Jakarta (pilar.id) – Sejak Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan untuk menolak permohonan Ferdy Sambo, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyatakan bahwa tidak akan ada langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
Hal tersebut, kembali ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pelanggar etik yang sudah dijatuhi hukuman oleh KKEP tidak memiliki hak mengajukan PK.
Penegasan dari Polri tersebut, disampaikan kembali untuk menanggapi video di media sosial terkait pernyataan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo yang meminta agar Ferdy Sambo diberikan kesempatan melakukan peninjauan kembali. Sehingga, Ferdy Sambo bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Dalam video tersebut Gatot Nurmantyo meminta Presiden dan Menkopolhukam melakukan peninjauan terhadap Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Jenderal polisi bintang dua itu selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, bahwa ketentuan mengenai peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.
Dedi juga menegaskan keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.
“Untuk keputusan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022,” kata Dedi.
Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami peninjauan kembali yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Bambang.
Peninjauan kembali merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022. Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Terbitnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 karena kasus Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, namun belum diberhentikan sebagai anggota Polri setelah sidang etik menjatuhkan sanksi meminta maaf dan demosi.
“PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik,” kata Bambang Rukminto. (fat)