Surabaya (pilar.id) – Akhir 2022 nanti, atau paling lambat pada awal tahun 2023, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya akan memberlakukan kenaikan tarif air bersih PDAM.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arif Wisnu Cahyono menyebutkan bahwa kenaikan tarif air bersih tersebut merupakan sebuah keharusan. Sebab, menurutnya, tarif air bersih di Surabaya belum pernah naik selama puluhan tahun.
Bahkan, Direktur Utama PDAM Surya Sembada menyatakan bahwa berkas permohonan kenaikan tarif tersebut, saat ini sudah disampaikan ke Wali Kota Surabaya.
Namun, Pemerintah Kota Surabaya masih melakukan pengkajian terkait kenaikan tarif tersebut, utamanya bagi masyarakat miskin.
“Surat permohonan kenaikan tarif PDAM sudah di meja wali kota,” kata Wisnu panggilan akrabnya di Surabaya, Rabu (12/10/2022).
Wisnu juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Selain biaya perawatan infrastruktur pengelolaan air bersih mahal, PDAM juga butuh modal untuk investasi, salah satunya untuk peremajaan pipa.
“Banyak pipa peninggalan Belanda yang sudah tidak layak dan perlu diganti. Semua itu juga butuh biaya besar,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan tarif juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Tahun 2022.
Surat ketetapan Gubernur Jatim tersebut melaksanakan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam surat gubernur tersebut disebutkan tarif rata-rata atau harga jual air minum BUMD Surabaya pada 2022 masih rendah jika dibanding dengan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Disebutkan untuk tarif batas atas PDAM Surabaya Rp17.202/m3, batas bawah (tarif dasar) Rp2.659/m3, tarif rata-rata (harga jual) Rp3.619/m3.
Di Kabupaten Gresik untuk tarif batas atas Rp17.188/m3, batas bawah Rp8.074/m3 dan tarif rata-rata Rp12.021/m3. Untuk Kabupaten Sidoarjo, tarif atas Rp17.174/m3, tarif bawah Rp6.213/m3 dan tarif rata-rata Rp9.699/m3.
Hanya saja, Wisnu menjelaskan, simulasi tarif air bersih untuk harmonisasi atau kenaikan rata-rata Rp4.070/m3. Tapi harga tarif dasar tetap memakai Rp2.659/m3.
“Yang jelas tidak jauh dari surat keputusan gubernur,” ujar dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menginginkan tarif PDAM dapat dibedakan antara klaster perumahan menengah ke atas dengan perkampungan.
“Tarif masih dihitung. Saya berharap tidak ada lagi warga miskin mensubsidi warga kaya,” katanya.
Dengan demikian, kata Eri, maka warga yang benar-benar mampu tetap membayar PDAM dan warga yang tidak mampu, dapat disubsidi oleh pemerintah. (fat)










