Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong penyelesaian konflik antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil yang belakangan ini memanas akibat pemutusan fasilitas dasar seperti listrik dan air. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemutusan layanan dasar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ketika ada laporan listrik dan air diputus, saya tegaskan itu tidak boleh terjadi,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (19/4/2025).
Wali Kota Eri menambahkan bahwa jika konflik berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hal tersebut masuk ke ranah hukum dan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan oleh pemerintah kota.
“Kalau terkait PPJB, itu sudah menyangkut hukum. Kami tidak bisa ikut campur, karena PPJB mengikat kedua belah pihak. Untuk itu saya minta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa meskipun konflik PPJB menjadi urusan hukum, namun penghentian layanan dasar seperti air dan listrik merupakan pelanggaran terhadap regulasi daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 19 Tahun 2023.
“Kalau fasilitas dasar dimatikan, itu jadi urusan Pemkot karena menyangkut Perwali. Maka kami akan ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), Wali Kota Eri telah turun langsung untuk memediasi antara pihak penghuni dan pengelola apartemen. Dalam mediasi tersebut, ia menyoroti berbagai persoalan seperti akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya service charge.
Eri menegaskan bahwa dalam kondisi konflik apa pun, termasuk permasalahan antara Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan pengelola, fasilitas dasar di hunian vertikal harus tetap berfungsi normal. (usm/hdl)










