Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Terbongkar, Polisi Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Anak di Pasuruan

Terbongkar, Polisi Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Anak di Pasuruan

Hukum Jelita Sondang Samosir2 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi saat menyampaikan modus dan tujuan dari perdagangan anak, Rabu (2/11/2022) di Mapolres Pasuruan. (Foto: Antara)

Pasuruan (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan berhasil membongkar sindikat perdagangan anak yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam pembongkaran sindikat perdagangan anak di bawah umur tersebut, Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni, Rara, 28 tahun, warga Prigen, KS, 21 tahun seorang lelaki yang juga warga Prigen, dan D, 17 tahun warga Jetis, Mojokerto yang tinggal di Prigen.

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak yang selama ini menjajakan jasa anak-anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di salah satu vila di Gang Sono, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Rabu (2/10/2022).

Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, Polres Pasuruan juga mengamankan dua korban anak-anak di bawah umur yang selama ini dipekerjakan sebagai PSK yakni, AR, 13 tahun dan NA, 13 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

Tak hanya itu, AKBP Bayu menerangkan, bila kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022

Hasil dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang 480 ribu rupiah hasil dari transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi.

Baca Juga  Erick Thohir Gelar Pasar Murah Sembari Halal Bihalal dengan Warga Pasuruan

Selain itu, dari hasil penyidikan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang.

Diketahui, tersangka Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai Germo, sedangkan KS berperan sebagai penjaga vila, sementara tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

“Tersangka D yang bertugas membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik Rara,” tambah AKBP Bayu.

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, AKBP Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

“Dari buku catatan yang kami amankan, bila praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama,” tandasnya.

Atas perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikirlt Rp120 juta,” pungkas AKBP Bayu. (jel/fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Berita Pasuruan Kabupaten Pasuruan Sindikat perdagangan anak

Berita Lainnya

korban perdagangan orang di bawah umur

Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

22 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Polres Pasuruan Galakkan Operasi Tangkap Kriminal Jalanan

14 Maret 2023

Didampingi GP Ansor, Gus Miftah Bagikan Mukena ke Wanita Malam di Tretes Pasuruan

2 Maret 2023

Resmi Pindah ke Bangil, Bupati Pasuruan Resmikan Gedung Putih Raci

25 Februari 2023
foto pilar id

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Hingga Satu Meter

11 Februari 2023

Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

1 Februari 2023

Produk UKM Kerajinan Sepatu Sutra Berdayakan Disabilitas Pastikan Tampil di KTT G20

12 November 2022

Akibat Dendam, Wartawan di Pasuruan Dikirimi Minuman Bercampur Racun Tikus

12 September 2022

Pembangunan Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Pasuruan Selesai

16 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.