Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Terbongkar, Polisi Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Anak di Pasuruan

Terbongkar, Polisi Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Anak di Pasuruan

Hukum Jelita Sondang Samosir2 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi saat menyampaikan modus dan tujuan dari perdagangan anak, Rabu (2/11/2022) di Mapolres Pasuruan. (Foto: Antara)

Pasuruan (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan berhasil membongkar sindikat perdagangan anak yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam pembongkaran sindikat perdagangan anak di bawah umur tersebut, Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni, Rara, 28 tahun, warga Prigen, KS, 21 tahun seorang lelaki yang juga warga Prigen, dan D, 17 tahun warga Jetis, Mojokerto yang tinggal di Prigen.

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak yang selama ini menjajakan jasa anak-anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di salah satu vila di Gang Sono, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Rabu (2/10/2022).

Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, Polres Pasuruan juga mengamankan dua korban anak-anak di bawah umur yang selama ini dipekerjakan sebagai PSK yakni, AR, 13 tahun dan NA, 13 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

Tak hanya itu, AKBP Bayu menerangkan, bila kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022

Hasil dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang 480 ribu rupiah hasil dari transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi.

Baca Juga  Resmi Pindah ke Bangil, Bupati Pasuruan Resmikan Gedung Putih Raci

Selain itu, dari hasil penyidikan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang.

Diketahui, tersangka Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai Germo, sedangkan KS berperan sebagai penjaga vila, sementara tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

“Tersangka D yang bertugas membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik Rara,” tambah AKBP Bayu.

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, AKBP Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

“Dari buku catatan yang kami amankan, bila praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama,” tandasnya.

Atas perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikirlt Rp120 juta,” pungkas AKBP Bayu. (jel/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Berita Pasuruan Kabupaten Pasuruan Sindikat perdagangan anak

Berita Lainnya

korban perdagangan orang di bawah umur

Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

22 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Polres Pasuruan Galakkan Operasi Tangkap Kriminal Jalanan

14 Maret 2023

Didampingi GP Ansor, Gus Miftah Bagikan Mukena ke Wanita Malam di Tretes Pasuruan

2 Maret 2023

Resmi Pindah ke Bangil, Bupati Pasuruan Resmikan Gedung Putih Raci

25 Februari 2023
foto pilar id

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Hingga Satu Meter

11 Februari 2023

Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

1 Februari 2023

Produk UKM Kerajinan Sepatu Sutra Berdayakan Disabilitas Pastikan Tampil di KTT G20

12 November 2022

Akibat Dendam, Wartawan di Pasuruan Dikirimi Minuman Bercampur Racun Tikus

12 September 2022

Pembangunan Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Pasuruan Selesai

16 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.