Pasuruan (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan berhasil membongkar sindikat perdagangan anak yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam pembongkaran sindikat perdagangan anak di bawah umur tersebut, Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni, Rara, 28 tahun, warga Prigen, KS, 21 tahun seorang lelaki yang juga warga Prigen, dan D, 17 tahun warga Jetis, Mojokerto yang tinggal di Prigen.
Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak yang selama ini menjajakan jasa anak-anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di salah satu vila di Gang Sono, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Rabu (2/10/2022).
Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, Polres Pasuruan juga mengamankan dua korban anak-anak di bawah umur yang selama ini dipekerjakan sebagai PSK yakni, AR, 13 tahun dan NA, 13 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya itu, AKBP Bayu menerangkan, bila kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022
Hasil dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang 480 ribu rupiah hasil dari transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi.
Selain itu, dari hasil penyidikan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang.
Diketahui, tersangka Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai Germo, sedangkan KS berperan sebagai penjaga vila, sementara tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.
“Tersangka D yang bertugas membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik Rara,” tambah AKBP Bayu.
Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, AKBP Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.
“Dari buku catatan yang kami amankan, bila praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama,” tandasnya.
Atas perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikirlt Rp120 juta,” pungkas AKBP Bayu. (jel/fat)