Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

Hukum M. Fathur Rohman1 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Santi pelaku pembakaran santri di Pondok Al Berr Pasuruan saat keluar dari ruang sidang didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok beritajatim.com)

Jakarta (pilar.id) – Kasus santri bakar santri yang terjadi di Kabupaten Pasuruan saat ini sudah memasuki persidangan di tahan pembacaan tuntutan.

Pelaku pembakaran berinisial MHM, 16 tahun yang merupakan santri Pondok Pesantren Al Berr dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, terdakwa MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

“MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga, terdakwa dituntut 5 tahun penjara,” kata JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar di Pasuruan, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bawha terdakwa saat ini dikenai pasal 80 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Yusuf, ada tiga poin yang menjadi alasan pemberatan hukuman terhadap terdakwa yakni, pelaku dinilai tidak mendukung program perlindungan anak.

Kedua, terdakwa dinilai melakukan tindakan sadis dan ketiga, terdakwa telah melakukan tindakan yang menyebabkan korban anak-anak meninggal dunia.

Sedangkan beberapa poin yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa MHM adalah karena berperilaku sopan, kooperaitf, dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Rabu (1/1/2023) akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” terang Yusuf.

MHM merupakan pelaku pembakaran santri berinisial INF, 13 tahun yang merupakan juniornya di Pesantren Al Berr, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

MHM diduga telah melemparkan botol plastik berisi pertalite dan membakar korban.

Baca Juga  Penyidik Lakukan Pelimpahan Tahap I Berkas Ferdy Sambo ke JPU

Alasannya, INF dituduh telah melakukan pencurian uang milik MHM. Sebelum kejadian pembakaran, INF diketahui sedang membuka lemari milik rekan santri yang lain.

Kejadian tersebut terjadi pada malam tahun baru 2023 dan tindakan INF membuka lemari tersebut dipergoki oleh pengurus pondok.

Saat ditanya, INF mengaku sedang mengembalikan uang milik temannya yang sempat ia curi.

MHM yang datang dari kamar sebelah lokasi kejadian, datang dengan kondisi marah-marah dan menanyai korban apakah ia juga yang mengambil uangnya yang hilang.

MHM kemudian melemparkan botol plastik ke arah INF dan melakukan pembakaran.

Akibatnya, INF harus menjalani perawatan dan sempat menjalani operasi di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, sembilan belas hari kemudian pada Kamis (19/1/2023), INF dinyatakan meninggal dunia. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Pasuruan Kasus Pembunuhan Anak Santri

Berita Lainnya

29 Santri Mojokerto Siap Tanding di Porsadin Jatim, Pj Wali Kota Ali Kuncoro Tekankan Sportivitas

27 September 2024
Aiptu Andi Yusnar bersana para santri (foto: Dok Humas Polri)

Inspirasi Aiptu Andi Yusnar, Kelola TPA di Kota Palu dan Sukses Antar 11 Santri Khatam Al Quran

16 Juni 2024
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus

Ungkap Pembunuhan Anak Perempuan, Polisi Temukan Dupa di Rumah Pelaku

3 Juni 2024
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary di hadapan para santri rubat dalam pertemuan silaturrahmi dan dialog di peristirahatan (istiraha) di Makkah.

Para Santri di Makkah Diingatkan untuk Jaga Persaudaraan Meski Beda Pilihan Politik

2 November 2023
Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah santri.

Gubernur Khofifah Ajak Santri Aktif Menjaga Kedamaian Selama Pemilu 2024

22 Oktober 2023

JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

10 April 2023

Kuasa Hukum dan Keluarga David Ozora Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk AG Kurang Tepat

6 April 2023

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

31 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Polres Pasuruan Galakkan Operasi Tangkap Kriminal Jalanan

14 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.