Jakarta (pilar.id) – Kasus santri bakar santri yang terjadi di Kabupaten Pasuruan saat ini sudah memasuki persidangan di tahan pembacaan tuntutan.
Pelaku pembakaran berinisial MHM, 16 tahun yang merupakan santri Pondok Pesantren Al Berr dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, terdakwa MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
“MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga, terdakwa dituntut 5 tahun penjara,” kata JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar di Pasuruan, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bawha terdakwa saat ini dikenai pasal 80 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Yusuf, ada tiga poin yang menjadi alasan pemberatan hukuman terhadap terdakwa yakni, pelaku dinilai tidak mendukung program perlindungan anak.
Kedua, terdakwa dinilai melakukan tindakan sadis dan ketiga, terdakwa telah melakukan tindakan yang menyebabkan korban anak-anak meninggal dunia.
Sedangkan beberapa poin yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa MHM adalah karena berperilaku sopan, kooperaitf, dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
“Rabu (1/1/2023) akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” terang Yusuf.
MHM merupakan pelaku pembakaran santri berinisial INF, 13 tahun yang merupakan juniornya di Pesantren Al Berr, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
MHM diduga telah melemparkan botol plastik berisi pertalite dan membakar korban.
Alasannya, INF dituduh telah melakukan pencurian uang milik MHM. Sebelum kejadian pembakaran, INF diketahui sedang membuka lemari milik rekan santri yang lain.
Kejadian tersebut terjadi pada malam tahun baru 2023 dan tindakan INF membuka lemari tersebut dipergoki oleh pengurus pondok.
Saat ditanya, INF mengaku sedang mengembalikan uang milik temannya yang sempat ia curi.
MHM yang datang dari kamar sebelah lokasi kejadian, datang dengan kondisi marah-marah dan menanyai korban apakah ia juga yang mengambil uangnya yang hilang.
MHM kemudian melemparkan botol plastik ke arah INF dan melakukan pembakaran.
Akibatnya, INF harus menjalani perawatan dan sempat menjalani operasi di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, sembilan belas hari kemudian pada Kamis (19/1/2023), INF dinyatakan meninggal dunia. (fat)