Pasuruan (pilar.id) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media.
Seperti yang disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu, jika pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus.
“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Pandaan, Pasuruan,” ungkap AKBP Bayu, Senin (12/09/2022) di Mapolres Pasuruan.
Sementara itu, AKBP Bayu menyebut yang menjadi korbannya ialah seorang pria wartawan bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Bangil yang merupakan teman tersangka RO.
AKBP Bayu menjelaskan, bila motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu, dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu botol kosong, satu botol minuman kopi, satu kotak susu dan satu kotak jus.
“Kejadian berawal, saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair, kedalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan spet, dan dimasukkan kedalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres.
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual dan pusing karena keracunan. Sehingga korban dibawa keluarganya, ke rumah sakit dan sempat koma di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” jelas Bayu.
Berbekal laporan percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga, yang menampilkan pelaku saat mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Kemudian pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang berkaitaj dengan kejahatan pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 tahun,” pungkas Kapolres Pasuruan. (jel/hdl)