Yogyakarta (pilar.id) – Guna menekan kasus korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan untuk responsif apabila mengalami pemerasan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol. Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengatakan para pelaku usaha tidak tinggal diam dan harus berani menolak, melawan, serta melapor kepada KPK setiap mengalami pemerasan sehingga tidak terjebak suap atau gratifikasi.
“Kami ingatkan mereka sekali lagi jangan mau jadi korban pemerasan, karena ada juga oknum-oknum kalau kamu enggak mau segini ya kamu enggak saya kasih izin,” jelas Kumbul, Kamis (3/11/2022).
Selain perizinan, kasus suap dan gratifikasi juga berpotensi dilakukan pelaku usaha untuk bersaing secara tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa penyelenggara negara. Kumbul menyebut, dari catatan 2004 hingga September 2022, dari total 1.444 pelaku korupsi yang ditangani KPK, 363 orang diantaranya iala pelaku usaha.
“Dari kasus yang kami tangani itu hampir 80 persen terkait gratifikasi dan penyuapan, khususnya terkait dengan pelaku usaha. Makannya kami melakukan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, jangan sampai nanti menambah angka pelaku, jadi kami ingatkan untuk tidak terlibat korupsi dan juga kami ingatkan untuk melawan,” terangnya di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK juga telah membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di berbagai daerah untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk bersinergi, sehingga tidak ada regulasi-regulasi yang dimungkinkan terjadi permasalahan dengan pelaku usaha.
“Melalui berbagai upaya pencegahan dan edukasi yang digencarkan KPK ini, kesadaran antikorupsi masyarakat terus meningkat, tahun 2022 Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,93. Sebelumnya, pada 2021 kita 3,88 artinya mulai ada kesadaran perilaku antikorupsi di masyarakat,” pungkasnya. (riz/hdl)