Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Ratusan Nelayan Beri Dukungan Tertulis Proses Gugatan Ekspor Benur Lobster

Ratusan Nelayan Beri Dukungan Tertulis Proses Gugatan Ekspor Benur Lobster

Hukum M. Fathur Rohman10 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pekerja memperlihatkan lobster siap kirim. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Dukungan tertulis dari ratusan nelayan dari beberapa daerah diterima oleh kuasa hukum nelayan, Happy Hayati Helmi yang saat ini sedang mengajukan gugatan terkait ekspor benur lobster di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ratusan nelayan tersebut, memberikan dukungan kepada sejumlah nelayan yang telah mengajukan gugatan PTUN agar diberikan izin untuk melakukan ekspor benur lobster.

“Dukungan tertulis itu disampaikan ratusan nelayan ke asosiasi, untuk mendukung temannya yang sedang menggugat,” kata Happy Hayati Helmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Adapun penggugat yang maju adalah Didit Alnur Pramudita, Madroji Siswanto, Toton Sopyan, Ipik Taupik, Yayat Hidayat, Masriya, Samsul Rizal, Suhri Jalu, Arjani, dan Bambang Handoko.

Meski tidak masuk berkas gugatan, ratusan nelayan memberikan dukungan tertulis agar kasus itu menang. Jumlah dukungan ini masih terus bertambah.

“Ini memang serius, kami meminta untuk diberi kepastian hukum dalam bidang benur lobster,” ujar.

Happy berharap para nelayan bersatu mendukung gugatan itu. Saat ini pernyataan dukungan tertulis dikirimkan dari nelayan di pesisir selatan Jawa, seperti dari Lebak, Bayah, dan Sukabumi.

“Kalau perlu dari seluruh Indonesia,” ujarnya.

Happy menilai larangan ekspor lobster membuat ratusan nelayan ketakutan. Apalagi mereka melihat di berbagai berita teman-temannya ditangkap dan diproses hukum karena menangkap dan menjual benur lobster.

“Mereka melihat dari berita, nelayan ditangkap. Ketakutan ini menjadi kata kunci,” ungkapnya.

Baca Juga  Hari Nelayan Nasional 2025, Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Strategis Nelayan Jaga Ketahanan Pangan

Oleh sebab itu, para nelayan meminta kepastian hukum atas hak asasi dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Para Nelayan itu mengajukan petitum yakni menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (Omission) Presiden Republik Indonesia yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Menyatakan batal atau tidak sah tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (Omission) Presiden Republik Indonesia yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan

Sementara itu, Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai gugatan itu prematur. Seharusnya, nelayan mengajukan notifikasi terlebih dahulu.

Pihak KKP menilai hal itu berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Para penggugat sama sekali belum mengajukan upaya administratif kepada para tergugat. Sehingga beralasan bagi majelis hakim pada perkara a quo untuk menyatakan gugatan para penggugat premature. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

ekspor benur lobster nelayan PTUN Jakarta

Berita Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono

AHY Dorong Infrastruktur Berbasis Ekosistem Asri dan Produktif, Ketapang Jadi Contoh Transformasi Permukiman Nelayan

16 April 2026
KN Tanjung Datu-301 membagikan sembako dan memberikan edukasi keselamatan melaut kepada nelayan di pesisir Banten dalam kegiatan Jumat Berkah.

KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Keselamatan untuk Nelayan Banten

20 September 2025
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto serahkan bantuan sembako bagi nelayan Pacitan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70.

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Kapolda Jatim Serahkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Pacitan

13 September 2025
Hari Nelayan Nasional 2025, Gubernur Khofifah Apresiasi Kontribusi Signifikan Nelayan Jawa Timur Wujudkan Ketahanan Pangan

Hari Nelayan Nasional 2025, Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Strategis Nelayan Jaga Ketahanan Pangan

6 April 2025
Kuota BBM dari pemerintah memiliki multiplier effect yang besar terhadap keberlangsungan sumber pangan ikan di Indonesia.

PT Perikanan Indonesia Distribusikan BBM Subsidi untuk Nelayan di Tiga Pelabuhan

6 September 2024
Dr. Jokhanan Kristiyono, M.Med.Kom., Ketua Stikosa-AWS

Proyek Reklamasi Surabaya, Pakar Komunikasi Stikosa AWS Soroti Kualitas Sosialisasi

4 Agustus 2024
Nelayan asal Indonesia yang berhasil dijemput kembali ke Indonesia dari Australia saat sedang menerima arahan dari Bakamla RI (foto: Humas Bakamla RI)

Bakamla RI Berhasil Bawa Pulang 18 Nelayan Indonesia dari Australia

13 Mei 2024

Program Electrifying Marine PLN: Rangkul 42.912 Pelanggan, Bikin Hemat Para Nelayan

16 Januari 2024

Emil Dardak Siapkan Link and Match Nelayan Muncar dengan Perusahaan Pengolahan Ikan

9 Januari 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.