Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KY Sebut Beberapa Delik terkait Peradilan dalam RKUHP Perlu Disesuaikan

KY Sebut Beberapa Delik terkait Peradilan dalam RKUHP Perlu Disesuaikan

Hukum Herry Supriyatna15 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi

Jakarta (pilar.id) – Komisi Yudisial (KY) menyatakan, beberapa delik terkait peradilan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu disesuaikan.

Sebelumnya telah memenuhi undangan Tim Perumus RKUHP dari Pemerintah dalam kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik pada Agustus dan September 2022. Tim Pemerintah menyatakan membuka diri terhadap berbagai masukan, termasuk dari KY. Pada 24 Oktober 2022, KY sudah menyampaikan masukan tertulis secara resmi kepada Tim Perumus RKUHP.

“Sikap KY disusun dengan dasar kewenangan konstitusional KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim, khususnya pada tugas-tugas yang diberikan oleh UU KY dan UU terkait bidang peradilan,” kata Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, Selasa (15/11/2022).

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, dia menegaskan, KY berprinsip bahwa pertama, perilaku hakim harus diawasi, agar independensi, imparsialitas, dan akuntabilitasnya dalam memeriksa dan memutus perkara bisa dipastikan.

Kedua, kebebasan hakim dalam memberi keadilan bagi pihak-pihak berperkara harus dilindungi, agar hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa ancaman dan tekanan.

Ketiga, perlindungan terhadap hakim harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, judicial control, dan kebebasan menyatakan pendapat. Keempat, pengadilan Indonesia perlu terus bertransformasi menjadi modern di antaranya dengan menerapkan sistem peradilan elektronik atau e-court.

“Atas berbagai pertimbangan di atas, KY mengkritisi dan memberi masukan terhadap Pasal 280 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 278) dan Pasal 281 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 279) RKUHP,” ujarnya.

Baca Juga  Draf RKUHP Terbaru, Hina Presiden saat Demo Bukan Tindakan Pidana

KY mengusulkan rumusan baru Pasal 278 huruf a RKUHP yakni, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah hakim ketua sidang yang dikeluarkan untuk menegakkan Tata Tertib Persidangan padahal telah diperingatkan sebelumnya secara terang dan jelas paling sedikit sebanyak dua kali.

“Yang dimaksud dengan Tata Tertib Persidangan adalah berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara maupun yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan dilaksanakan melalui perintah hakim ketua sidang mengenai perilaku setiap orang yang hadir di persidangan,” kata dia.

Selain itu, KY mengusulkan agar Pasal 278 huruf b RKUHP dihapus karena sudah tercakup tujuannya maupun normanya dalam rumusan baru Pasal 278 huruf a yang direkomendasikan di atas.

Terhadap Pasal 278 huruf c RKUHP. Pasal ini mengatur soal perekaman sidang, di mana selama ini hasil rekamannya dapat menjadi dasar kuat bagi KY dalam menindaklanjuti dan memutus ada tidaknya pelanggaran KEPPH ketika ada laporan masyarakat. Sumber rekaman bisa dari KY sendiri melalui kegiatan pemantauan, atau pelapor yang mengikuti langsung jalannya persidangan, atau dari pengadilan.

Menurut KY, tidak ada unsur ketercelaan dari kegiatan perekaman sidang pengadilan sehingga harus dikriminalisasi. Sebab kepentingan akhir yang harus dilindungi adalah ketertiban dan kelancaran persidangan, serta integritas pembuktian, selain keterbukaan sidang untuk umum. Di mana hal ini menjadi kewenangan hakim ketua sidang untuk menjaganya.

Baca Juga  Pakar Minta Publik Baca dan Pahami Pasal 256 Soal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Biarkan hakim ketua sidang yang menentukan apakah sidang bisa direkam atau dipublikasikan, dengan mengacu pada Tata Tertib Persidangan, serta kebutuhan secara situasional apakah kegiatan perekaman dan publikasi sidang memang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran persidangan atau menciderai integritas proses pembuktian.

Apalagi aktivitas perekaman dan publikasi tidak akan bisa dihindarkan dalam sistem peradilan elektronik (e-court) yang sedang digalakkan oleh MA dan berbagai pengadilan sendiri. Untuk itu, Pasal 278 huruf c RKUHP kami usulkan dihapus, karena bisa diakomodasi tujuannya maupun normanya dalam rumusan Pasal 278 huruf a baru yang kami rekomendasikan di atas.

Terhadap Pasal 279 ayat (1) RKUHP yang berisi barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan di mana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

“Terhadap Pasal 279 ayat (2) RKUHP, soal kegaduhan di luar sidang sebaiknya dihapus dan diatasi dengan mengetatkan protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan,” kata Binziad. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Komisi Yudisial RKUHP

Berita Lainnya

Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai

Jemput Paksa Hakim Bermasalah, KY Akan Gandengn Polri dan KPK

6 Agustus 2023

Kembali Berunjuk Rasa Tolak RKUHP, Massa : Kemunduran Demokrasi dan HAM

11 Desember 2022

Polisi Temukan Belasan Kertas di TKP Bom Bunuh Diri, Ada Soal RKUHP hingga Bertuliskan China

7 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

RKUHP Sudah Disahkan Jadi UU, Berikut Pasal-pasal yang Masih jadi Kontroversi

6 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

Pakar Minta Publik Baca dan Pahami Pasal 256 Soal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

5 Desember 2022

Bakal Disahkan Besok, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah

5 Desember 2022

Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalah, CISDI Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP

2 Desember 2022

Komisi Yudisial Serahkan Pengusutan Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh ke KPK

29 November 2022

Masukan Tak Digubris, Masyarakat Lakukan Aksi Bentang Spanduk di CFD Tolak Pengesahan RKUHP

27 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.