Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Draf RKUHP Terbaru, Hina Presiden saat Demo Bukan Tindakan Pidana

Draf RKUHP Terbaru, Hina Presiden saat Demo Bukan Tindakan Pidana

Hukum Herry Supriyatna10 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mahasiswa KAMMI baru datang sekira pukul 16.15 ketika demonstrasi mahasiswa BEM SI sudah usai (Foto: ahmad, Pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah resmi menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil konsultasi publik dan sosialisasi kepada Komisi III DPR.

Salah satu pasalnya menyatakan bahwa, penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden (wapres), tidak dikategorikan sebuah tindak pidana bila dilakukan dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Hal itu tertuang di bagian penjelasan Pasal 218. Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

“Yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden,” demikian penjelasan Pasal 218 ayat (2) yang dikutip dari draf terbaru RKUHP
Kamis (10/11/2022).

Lebih lanjut penjelasan ayat tersebut menyatakan, dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wapres.

Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Temui Mahfud MD, Dewan Pers Singgung 14 Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Lemahkan Kebebasan Pers

Kemudian, ada dua pasal lagi yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres, yakni Pasal 219 dan 220.

Pasal 219 menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dapat dipidana dengan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Kemudian, Pasal 220 berisi dua ayat. Ayat (1) menyatakan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Kemudian ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wapres.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, dialog publik RKUHP telah dilaksanakan di 11 kota mulai dari Medan pada 20 September dan terakhir di Sorong pada 5 Oktober. Dialog publik diawali kick off sosialisasi pada 23 Agustus 2022.

Edward menjelaskan, terdapat penyempurnaan naskah RKUHP. Naskah RKUHP terupdate versi terupdate adalah versi 9 November 2022. Awalnya pada naskah RKUHP tanggal 6 Juli 2022 terdapat 632 pasal. Saat ini menjadi 629 pasal.

“RKHUP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam rentang tersebut dan penjelasan dari dialog publik di 11 kota,” ujar Edward dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga  Substansi RKUHP Batasi Kemendekaan Pers, Dewan Pers Minta Pengesahan Ditunda

Edward mengatakan, masukan masyarakat diantaranya reformulasi menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”, dan mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

“Jadi kami memberi penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi, ini betul betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik,” terang Edward.

Setelah Komisi III DPR menerima naskah penyempurnaan RKUHP berdasarkan masukan masyarakat dan dialog publik, pembahasan RKUHP akan mulai dilakukan pada 21 dan 22 November 2022. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Demonstrasi Draft RKUHP pasal penghinaan presiden RKUHP

Berita Lainnya

Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Facebook @OfficialMahfudMD)

Presiden tidak Berencana Adukan Ricky Gerung, Mahfud MD: Tapi Kasus Penghinaan bisa jadi Serius

3 Agustus 2023

Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

13 April 2023

Gelar Aksi di Grahadi Peringati International Women’s Day, Berikut Tuntutan Buruh dan Mahasiswa

9 Maret 2023

Demo di Depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup Sementara

28 Februari 2023
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Demo Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.598 Personel

28 Februari 2023

Mahasiswa Stikosa-AWS Gelar Demonstrasi Tolak Pembekuan LPM Acta Surya dan Pemberian Nilai E

27 Februari 2023

7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

1 Februari 2023
manajemen arema fc

Usai Arek Malang Demo, Arema FC Buka Peluang Bubarkan Diri

30 Januari 2023

3 Orang Luka, Polisi Amankan Ratusan Arek Malang yang Demo di Depan Kantor Arema FC

29 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.