Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berencana melaporkan akademisi dan filsuf Rocky Gerung atas pernyataan yang dianggap menghina Kepala Negara.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (2/8/2023). “Pak Jokowi tidak berminat untuk mengadukan hal ini. Oleh karena itu, kami berharap, banyak masukan yang datang kepada saya dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis. Situasi di mana negara hanya diam saat kepala negaranya dihina adalah situasi yang tidak diinginkan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa penghinaan terhadap presiden dianggap sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Oleh karena itu, hanya individu yang merasa dirugikan oleh penghinaan tersebut yang berhak melaporkannya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa ini adalah delik aduan, dan saat saya tanya di lingkungan Istana, belum ada rencana untuk melaporkan Rocky Gerung,” tambahnya.
Namun, Mahfud berpendapat bahwa kasus penghinaan ini dapat berkembang menjadi lebih serius jika situasinya semakin rumit.
Dalam konteks ini, Mahfud mengingatkan pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah melaporkan Mantan Wakil Ketua DPR RI, Zaenal Ma’arif, pada tahun 2007. “Pada masa itu, SBY melaporkan dan pelaporannya diolah. Zaenal Ma’arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, dan Eggi Sudjana juga mengalami proses hukum karena SBY melaporkan mereka. Namun, dalam kasus ini, Presiden Jokowi memilih untuk tidak mengajukan laporan,” ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa meskipun penghinaan presiden umumnya dianggap sebagai delik aduan, situasi ini masih bisa berubah jika masalah ini terus berlanjut dan menimbulkan dampak serius.
“Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa delik ini dapat berkembang menjadi lebih besar. Terutama ketika masalah ini semakin meluas dan menimbulkan konsekuensi serius, baik di tingkat regional, media sosial, dan sebagainya,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Rocky Gerung telah dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang menggunakan kata makian. (hdl)