Jakarta (pilar.id) – Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kasus Hakim Agung Gazalba Saleh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY enggan ikut campur proses penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut.
“Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim, ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Selasa (29/11/2022).
Namun di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini.
Kata Miko, KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.
Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK.
Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.
“Untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK,” ujarnya.
Dalam kasus itu, Gazalba diduga diimingi uang sebesar SGD 202 ribu atau senilai Rp 2,2 miliar terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Uang itu diberikan oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno usai mendapat perintah dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Yosep bersama Eko kemudian meminta bantuan PNS di MA Desy Yustria untuk bisa mengkondisikan putusan kasasi tersebut. Usai mendengar perjanjian kesepakatan tersebut, Desy langsung menghubungi Staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal.
Nurmanto kemudian meminta bantuan kepada staf Hakim Agung, Gazalba Saleh yakni Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho. Hasil kesepakatan tersebut membuat jaksa memenangkan kasasi tersebut. Sehingga, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana lima tahun kurungan penjara.
Lantaran berhasil memenjarakan Budiman, Yosep dan EKP menyerahkan uang secara tunai ke Desy. Namun pembagiannya belum terlaksana.
Akibat perbuatannya, Sudrajad, Gazalba Saleh dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (her/fat)