Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Surat Edaran Kemenkes: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri selama Libur Natal dan Tahun Baru

Surat Edaran Kemenkes: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri selama Libur Natal dan Tahun Baru

Peristiwa Ade Lukmono21 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Vaksin
Vaksinasi Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara. (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Kemenkes mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Ttahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Isi surat edaran tersebut adalah soal antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang libur akhir tahun.

Adapun poin yang digarisbawahi dalam surat edaran tersebut adalah mobilisasi masyarakat selama libur Natal dan tahun baru yang diprediksi meningkat.

Oleh karena itu, diperlukan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program serta mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster agar wabah Covid-19 bisa teratasi.

Vaksin booster akan jadi sebuah syarat untuk perjalanan antar kota atau dalam negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.

“Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster,” tulis keterangan Kemenkes di surat edarannya dikutip, Rabu (21/12/2022).

“Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” lanjut edaran tersebut.

Kemenkes mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Aplikasi Baru Diluncurkan Kemenkes Lewat Aplikasi PeduliLindungi, 'Sijejak'

Kemenkes juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi kesehatan lain,” terang Kemenkes. (ade)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

kemenkes syarat perjalanan vaksin boster Vaksin Covid-19

Berita Lainnya

Penumpang bus umum mengenakan masker medis saat pandemi Covid-19 (foto: Brian James, pexels)

Kebijakan Baru Vaksin COVID-19 Alberta Menuai Kritik: Dosis Lebih Sedikit, Warga Harus Bayar

12 Agustus 2025
Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Nyoman Gede Anom

Antisipasi Lonjakan Kasus di Singapura, Bali Ajukan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19

9 Desember 2023
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin

Menkes Sebut 231.810 Dosis Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Masih Tersedia

7 November 2023
Covid-19

Soal Virus Marburg, Kemenkes: Belum Masuk Indonesia

6 April 2023
status vaksinasi via aplikasi di ponsel

Syarat Naik KA Jarak Jauh belum Berubah, Ini Catatan Lengkapnya

16 Maret 2023
KAI

Mudik Lebaran 2023, Calon Penumpang KA Wajib Vaksin Booster

16 Maret 2023

PeduliLindungi Jadi SatuSehat Mobile Apakah Berbeda, Berikut Penjelasan Kemenkes

1 Maret 2023

Jelang Ramadhan dan Lebaran, Masyarakat Diminta Segera Vaksinasi Lengkap

16 Februari 2023

271 Perwira Pertamina Hulu Indonesia Vaksin Booster ke-2 Buka Rangkaian Bulan K3 2023

9 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.