Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyebut AKBP Bambang Kayun menerima uang suap dengan total sekitar Rp 50 miliar.
Bambang Kayun juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).
Firli Bahuri menambahkan, pihaknya menduga ada dua orang penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW.
Disebutkan, keduanya telah berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.
Bambang Kayun juga diduga telah menerima uang sejak 2016 lalu.
“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” tuturnya.
Bambang Kayun kemudian mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar.
Padahal, saat itu keduanya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri dengan maksud membantu mengurus perkara.
“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara,” terangnya.
Selain itu, Firli menjelaskan Bambang Kayum juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.
“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar,” tukasnya.
Atas perkara ini, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (ade)







